Bengkulu (ANTARA) - Para aktivis yang bergabung dalam Koalisi Bersihkan Indonesia bersama perwakilan warga terdampak pertambangan mineral dan batu bara menggelar sidang rakyat menyampaikan penolakan atas Undang-Undang Mineral dan Batu Bara yang baru disahkan DPR pada 12 Mei 2020.
"Sidang diadakan empat hari untuk mendengarkan pandangan umum rakyat atas UU Minerba yang menciderai rasa keadilan dan demokrasi," kata Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), salah satu panelis dalam sidang rakyat hari pertama, Merah Johansyah, Jum'at.
Ia mengatakan sidang yang diadakan secara daring atau online itu digelar sebagai bentuk penolakan atas tindakan DPR mengesahkan UU Minerba di tengah pandemi COVID-19.
Menurutnya, masyarakat sejak awal menolak RUU Minerba karena hanya memuluskan kepentingan para oligarki batu bara.
"Bahkan pemerintah serta DPR tidak mengatur klausul hak veto, atau ‘hak mengatakan tidak’ bagi warga yang menolak tambang bahkan tidak melibatkan masyarakat saat UU Minerba tersebut disahkan pada 12 Mei 2020," ujarnya.
Merah menyebutkan bahwa produk hukum UU Minerba tidak berangkat dari permasalahan konkret yang muncul dari aktivitas eksploitasi pertambangan, sebab masih banyaknya izin tambang yang terbit di hutan lindung, menyisakan lubang tambang tambang yang menelan korban jiwa dan terus memberi insentif pada energi kotor fosil, baik batu bara hingga panas bumi yang menyebabkan berbagai bencana seperti banjir, pencemaran ladang, dan sumber air bersih.
Oleh karena itu menurutnya, UU Minerba yang baru harus dibatalkan karena tidak sejalan dan bahkan kontraproduktif dengan kepentingan rakyat dan hanya menguntungkan raksasa pertambangan batu bara yang sedang akan habis masa berlakunya.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menjelaskan bahwa para penguasa negara saat ini seperti menggelar karpet merah bagi pengusaha tambang untuk memperluas wilayah tambangnya tanpa batas.
"Eksploitasi mulai beranjak dari ruang darat yang sudah habis dikeruk. Lewat UU Minerba, ancaman perampasan ruang hidup masuk ke ruang laut, landasan kontinen, pulau-pulau kecil, perairan dan pesisir. Artinya, proses ekstraksi baru telah masuk ke kehidupan masyarakat bahari," kata Asfinawati.
Untuk diketahui, sidang rakyat adalah bentuk protes masyarakat yang selama ini peduli terhadap isu sosial, kesehatan, dan lingkungan yang terdampak atas pengesahan UU Minerba yang tidak transparan dan terkesan terburu-buru tersebut. Selain itu, proses pengesahan UU ini juga dibuat secara sepihak dan tidak mengajak diskusi rakyat.
Sidang yang berlangsung mulai hari ini hingga tiga hari mendatang diikuti lebih dari dua ribu komunitas dari Sumatera hingga Papua. Warga yang selama ini menderita karena kehadiran tambang juga akan memberi pandangan umum dan kesaksian mereka yang dibagi dalam wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papuan dan Jawa-Bali.
Asfinawati menambahkan sidang ini adalah upaya delegitimasi atas sidang paripurna DPR sekaligus konsolidasi untuk mengajukan uji materi UU Minerba.
Sidang dapat diikuti dan disaksikan melalui kanal YouTube Bersihkan Indonesia dan YLBHI. Selain itu, sidang juga dapat diakses melalui siaran langsung (live) Facebook Bersihkan Indonesia, dan di kanal media sosial 25 lembaga yang tergabung dalam jejaring Bersihkan Indonesia.
Ke-25 lembaga yang menayangkan siaran langsung sesi sidang pembukaan tersebut adalah Yayasan LBH Indonesia, Kanopi Bengkulu, Trend Asia, WALHI Kalimantan Selatan, JATAM, AURIGA Nusantara, ENTER Nusantara, KIARA.
Lalu, Sains Sajogyo Institut, 350.org Indonesia & FB Jejaring, WALHI Jabar, Greenpeace Indonesia, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, FNKSDA, WALHI, Srikandi Lestari, AEER, JATAM Kaltim, LBH Padang, WALHI Sumatera Barat, dan ICW.
Sidang di hari kedua besok dan ketiga lusa akan fokus pada penyampaian fakta-fakta yang dirasakan masyarakat terdampak pertambangan batu bara selama ini.
Lalu sesi siang akan diisi oleh pandangan rakyat dari Kalimantan. Sementara hari Minggu akan diisi pandangan rakyat dari Sumatera dan Jawa. Sementara sidang paripurna pada Sidang Rakyat akan berlangsung hari Senin, 1 Juni 2020.
Aktivis dan warga terdampak gelar "sidang rakyat" tolak UU Minerba
Jumat, 29 Mei 2020 22:30 WIB 1936