Rejang Lebong (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu mensosialisasikan pencegahan pembakaran hutan dan lahan yang setiap tahun kerap terjadi di wilayah ini.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono diwakili Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma, di Mapolres Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan sosialisasi pencegahan pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan warga untuk membuka areal pertanian baru terutama saat musim kemarau tiba ini, menyasar dua lokasi di Kecamatan Curup Selatan dan Curup Tengah.
"Sosialisasi yang kami lakukan hari ini dengan mendatangi desa-desa yang sering terjadi kasus kebakaran hutan dan lahan, seperti di Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah, dan Desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan," kata dia.
Kegiatan sosialisasi setop pembakaran hutan dan lahan tersebut dilakukan petugas dari Reskrim Polres Rejang Lebong dan petugas dari Polsek Curup. Sosialisasi ini penting dilakukan, mengingat sanksi hukum bagi warga yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan cukup berat.
"Sanksi hukum pelaku pembakaran hutan dan lahan walaupun milik sendiri dapat diancam dengan pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar, ini diatur dalam UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup," kata dia pula.
Guna mencegah kasus pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan warga untuk membuka lahan baru saat musim kemarau ini, pihaknya akan mengintensifkan patroli dan berkoordinasi dengan sejumlah desa yang wilayahnya setiap tahun sering terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Dia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahan pertanian, karena aksi tersebut dapat memicu kebakaran hutan dan menyebabkan kabut asap serta pencemaran udara dan merusak lingkungan.
Polres Rejang Lebong sosialisasikan pencegahan pembakaran hutan
Sabtu, 13 Juni 2020 21:59 WIB 1444