Jakarta (Antara Bengkulu) - Wakil Ketua Pansus Agraria dan Sumber Daya Alam DPD RI Anang Prihantono mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin langsung pelaksanaan reforma agraria untuk menyelesaikan berbagai konflik agraria.
"Kuncinya presiden harus memimpin. Presiden harus memimpin langsung. Ini harus tegas," kata Wakil Ketua Pansus Agraria dan Sumber Daya Alam DPD RI Anang Prihantono pada diskusi di DPD RI Senayan Jakarta, Rabu.
Diskusi yang mengambil tema "Reformasi agraria dan kesejahteraan daerah" menghadirkan Ketua Panja Konflik dan sengketa tanah DPR RI Hakam Nadja dan Wakil Ketua Pansus Agraria dan Sumber Daya Alam DPD RI Anang Prihantono.
Lebih lanjut Anang menjelaskan selama ini konflik di Indonesia 2/3 diantaranya dipicu karena persoalan sengketa agraria.
Anang menegaskan PP no. 11 tahun 2010 tentang tanah terlantar sebenarnya jika dijalankan dengan konsisten sudah bagus namun kenyataannya tak jalan.
"Ini sekedar jadi dokumen tertulis tak bisa menjadi instrumen penyelesaian tapi Presiden terlihat tidak serius
," kata Anang.
Anang juga menjelaskan DPD juga akan mendrong terbentuknya Komisi Penyelesaian Konflik agraria. Namun tambahnya komisi harus ada batas waktu.
"DPD siapkan juga pengadilan agraria. Kami setuju buat model-model penyelesaian kasus agraria," kata Anang.
Ketua Panja Konflik dan sengketa tanah DPR RI Hakam Nadja menegaskan reforma agraria pada intinya soal penataan lahan.
"Prinsipnya tak boleh orang kuasai lahan sangat besar sementara disisi lain ada orang yang tidak memiliki lahan sama sekali," kata Hakam.
Menurut Hakam program redistribusi tanah adalah niscaya. Menurut Hakam caranya dengan lakukan inventarisasi terhadap para petani tak punya tanah. Selain itu lahan-lahan yang ditelantarkan akan dikuasai negara. Misalnya tanah yang dibiarkan lima tahun akan diambil negara.
"Kuncinya pimpinan tertinggi, Presiden yang harus melakukannya. Kita dorong kepala negara untuk memimpin langsung," kata Hakam.
Sementara terkait redistrusi tanah, konsepnya, pertama, tanah yang di-redistribusi ke rakyat tak bisa dialihkan.
Kedua, ada tanah milik bersama atau Tanah adat misalnya, sehingga tak bisa dimiliki perorangan.
"Ini menjadi tanah milik masyarakat bersama dan dikelola bersama," katanya. (ANTARA)
DPD desak Presiden pimpin reforma agraria
Rabu, 6 Maret 2013 16:02 WIB 1028