Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Martuani Sormin mengaku sangat menyayangkan terkait fenomena jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 yang diambil paksa anggota keluarganya marak terjadi di Indonesia beberapa hari terakhir.
Baca juga: Bawa kabur jenazah COVID-19, pelaku dikenakan pasal berlapis
"Kami sangat menyayangkan peristiwa pengambilan paksa jenazah yang terindikasi terpapar COVID-19 ini," katanya yang dikonfirmasi ANTARA melalui telepon seluler, Senin.
Kapolda mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk tetap mematuhi segala aturan-aturan terkait penanganan COVID-19 guna memutus mata rantai penyebarannya.
"Karena untuk memutus mata rantai persebaran COVID -19, diterapkan protokol kesehatan yang harus kita taati termasuk penanganan terhadap jenazah," ujarnya.
Baca juga: Keluarga bawa kabur jenazah PDP COVID-19 dari rumah sakit
Baca juga: Warga Mukomuko pertanyakan protokol kesehatan pemakaman jenazah PDP
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa pihaknya akan memproses secara hukum pelaku yang membawa kabur jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19.
Tatan mengatakan, bagi pelaku yang membawa kabur jenazah COVID-19 akan dikenakan pasal berlapis. Sebab, tindakan tersebut tidak dibenarkan.
"Pasal 212, 214, 216 KUHP Jo Pasal 335 ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujarnya.
Pengambilan paksa jenazah COVID-19 marak di Indonesia, ini imbauan Kapolda
Senin, 6 Juli 2020 20:45 WIB 1347