Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Ibu-ibu melahirkan dengan fasilitas program Jaminan Persalinan (Jampersal) diwajibkan untuk mengikuti program KB dengan menggunakan kontrasepsi yang ada.
"Peserta jampersal harus ikut KB," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu I Putu Sura Artika dalam sambutannya pada pelayanan KB kesehatan di wilayah desa terpencil dan tertinggal di daerah itu, Jumat
Ia mengatakan, jampersal bersinergi dengan pelaksanaan program pengaturan jarak kehamilan sehingga peserta penerima program tersebut perlu menjadi peserta KB, ujarnya.
"Jampersal, jangan disalah artikan, bahwa dengan adanya jaminan dalam pelayanan melahirkan itu tidak untuk terus melahirkan," katanya.
Selain jampersal untuk meningkatkan kesehatan ibu dan bayi juga hal itu guna meningkatkan pesertaan masyarakat ber-KB setelah mendapat jaminan itu, katanya Putu desa Paku Haji Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu tengah kemarin.
Program Jaminan Persalian (Jampersal) adalah jaminan pembiayaan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.
Jampersal diperuntukkan bagi seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan. Namun tidak semua ibu hamil yang berhak mendapat jaminan tersebut, peserta program Jampersal adalah seluruh ibu hamil yang belum memiliki jaminan persalinan (tidak tertanggung di dalam kepesertaan ASKES, Jamkesmas, Jamkesda, Jamsostek dan asuransi lainnya), jelasnya.
Sasaran yang dijamin Jampersal terhadap ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas (sampai 42 hari setelah melahirkan) serta bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari).
Adapun jaminan tersebut pembiayaannya terhadap pemeriksaan kesehatan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas, pelayanan KB pasca persalinan dan payanan bayi baru lahir.
Selain itu Putu juga mengingatkan masyarakat setempat untuk terus meningkatkan kesehatan dengan pelayanan kesehatan baik tingkat puskesmas hingga pelayanan di rumah sakit. bagi masyarakat yang belum mendapat kartu sebagai peserta jaminan kesehatan masyarakat maupun daerah (Jamkesmas dan jamkesda untuk tidak menunda dalam berobat.
Sebab pemerintah setempat terus memberikan kemudahan dalam mendapat pelayanan kesehatan. " Bagi masyarakat yang belum mendapat kartu sebagai peserta Jamkesmas dan jamkesda tetap berhak untuk mendapat pelayanan kesehatan," katanya. (ming)
Penerima program Jampersal harus jadi peserta KB
Jumat, 5 April 2013 9:04 WIB 2438