Bengkulu (ANTARA) - Sebanyak dua orang anggota DPRD Provinsi Bengkulu yaitu Imron Rosyadi dari Fraksi Partai Golkar dan Edison Simbolon dari Fraksi Partai Demokrat mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan karena maju dalam Pilkada 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Muhammad Rizal, Senin mengakui jika dirinya telah menerima surat pengunduran diri dari kedua anggota dewan tersebut.
"Pak Imron dan Pak Edison mereka sudah mengajukan ke saya untuk mengundurkan diri," ucap Rizal.
Ia menjelaskan, pihaknya akan segera memproses surat pengunduran diri kedua anggota DPRD Provinsi tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah meminta kepada kedua anggota dewan tersebut untuk segera mengembalikan semua fasilitas yang mereka nikmati ke Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, Edison Simbolon mengatakan jika ia sudah memasukkan surat pengunduran dirinya selaku anggota DPRD Provinsi Bengkulu ke sekretariat dewan sebagai persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon Bupati Seluma, Provinsi Bengkulu.
"September nanti sebelum penetapan calon harus sudah keluar surat ketetapan berhenti dari Menteri Dalam Negeri, tapi sekarang saya sudah memasukkan surat pengunduran diri yang diketahui unsur pimpinan," katanya.
Untuk diketahui Edison Simbolon saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dan merupakan anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Bengkulu.
Sedangkan Imron Rosyadi saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu yang terpilih sebagai anggota dewan dari Dapil Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah.
Imron yang merupakan Bupati Bengkulu Utara dua periode ini diketahui menjadi salah satu bakal calon Gubernur Bengkulu yang akan maju dalam pilkada mendatang.
Dua anggota DPRD Provinsi Bengkulu mundur
Senin, 31 Agustus 2020 14:46 WIB 2239