Bengkulu (ANTARA) - AR (23) pemuda asal Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah, terduga pelaku penusukan terhadap korban Victor Gunawan pemilik toko Lion pada Jumat (11/9) malam, mengakui perbuatannya yang dipicu rasa sakit hati terhadap korban.
Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak mengatakan dari keterangan terduga pelaku bahwa korban sering berperilaku kasar terhadap sehingga pelaku merasa sakit hati dan dendam saat dirinya bekerja sebagai karyawan di toko milik orang tua korban.
"Pengakuan terduga pelaku bahwa korban sering memperlakukan korban secara tidak baik, akhirnya dia keluar dari pekerjaannya dari toko," katanya di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan, terduga pelaku sebelumnya sudah 7 tahun bekerja di toko tersebut.
"Dari penjelasan terduga pelaku, teman terduga pelaku tidak boleh bermain atau mengunjungi terduga pelaku di toko, tanpa basa basi teman terduga pelaku yang sedang duduk kursi langsung ditarik oleh korban," kata dia.
Lantaran sering terjadi seperti itu, kata dia, kemudian pelaku datang dan menikam korban sebanyak tiga kali yakni di paha, perut dan lengan korban.
Dari tangan pelaku pihak kepolisian menyita barang bukti satu bilah pisau yang digunakan untuk menikam korban sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 354 KUH pidana ayat 1 sub pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Pelaku penusukan di Soeprapto Bengkulu terancam 8 tahun penjara
Selasa, 15 September 2020 20:25 WIB 5228