Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru segera memberlakukan sanksi tidak memberikan pelayanan sosial selama enam bulan, bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) COVID-19 yang tidak bersedia diisolasi pada fasilitas negara.
Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih di Pekanbaru, Selasa, mengatakan sanksi ini berlaku sejak Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT, menandatangani Perwako Nomor 180 Tahun 2020, tentang Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Terkonfirmasi COVID-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan.
"Tidak mendapat pelayanan sosial selama enam bulan misalnya kalau dia mau urus KTP, atau administrasi perizinan lainnya itu gak bisa," katanya.
Ia mengatakan Pemkot Pekanbaru tegas terhadap pasien OTG yang selama ini sangat sulit diawasi, dan diminta untuk isolasi selalu menolak. Padahal mereka berpotensi menularkan virus COVID-19 ke orang lain yang rentan, terutama lansia dan balita serta penderita penyakit bawaan.
Maka dengan Perwako tersebut Puskesmas sebagai garda terdepan tim Satgas COVID-19, bisa leluasa mengawasi dan memantau OTG, serta jemput paksa pasien COVID-19 dengan gejala ringan untuk diisolasi pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.
Ia mengatakan bagi OTG yang tidak mengindahkan Perwako itu dan yang menolak dirujuk ke fasilitas pemerintah, mereka dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan sosial selama enam bulan.
Menurut dia, kini di Pekanbaru terdapat lebih dari 1.000 OTG yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
"Kondisi itu dikhawatirkan akan terjadi klaster baru terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar," terangnya.
"Walau demikian, dalam Perwako itu, juga diatur OTG dapat isolasi mandiri di rumah jika memenuhi standar, di antaranya pasien yang isolasi di rumah dirawat di kamar tersendiri, punya peralatan pribadi, pakaian dicuci terpisah," katanya.
Selama isolasi mandiri di rumah, pasien juga harus melengkapi diri dengan vitamin guna menambah daya tahan tubuh. Kemudian, suhu tubuh diperiksa setiap dua hari, lalu kesehatan diperiksa secara rutin ke puskesmas.
"Lingkungan dan keluarganya juga harus ikuti protokol kesehatan 4M, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Pasien dilarang berkontak dengan keluarga, keluar dari ruangan atau kamar isolasi tanpa izin petugas," katanya.
OTG COVID-19 tolak isolasi bakal tak dapat layanan sosial 6 bulan
Selasa, 20 Oktober 2020 10:25 WIB 890