Jakarta (Antara Bengkulu) - Pemerhati komunikasi Ade Armando menilai munculnya Komjen Polisi Susno Duadji di media sosial Youtube sebagai ejekan yang ditujukan kepada jajaran penegak hukum.
"Dia seperti bercanda, 'ngejek'. Tetapi kalau tujuannya adalah untuk membuat publik mendukung (pembelaannya), salah besar," kata Ade seusai Seminar Nasional AKIP bertema "Strategi Membangun Komunikasi yang Efektif Melalui Media Massa" di Cinere, Depok.
Ade menilai, mungkin mantan Kabareskrim Polri itu menggunakan teknologi baru, seperti Youtube, untuk menampilkan sisi diri Susno secara lebih lengkap. Susno, juga kemungkinan akan merasa lebih aman jika muncul di jejaring sosial video itu ketimbang harus tampil di televisi yang memungkinkan dia akan 'digerebek'.
"Sehingga dia merasa toh bahwa orang tahu dia di Youtube dan semua orang akan menonton. Jadi, tujuan agar ditonton dan didengar penjelasannya secara lengkap juga berhasil," katanya.
Ade menambahkan, upaya Susno mencari dukungan lewat jejaring sosial seperti itu tidak akan berhasil mempengaruhi publik. Apalagi setelah Susno ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Senin lalu.
Menurut dia ketika publik sudah mengetahui fakta yang ada, masyarakat tidak akan menganggap serius isi video Susno tersebut. Dengan demikian, hal tersebut menjadi tambahan kekuatan untuk mendorong penegak hukum mengejar Susno. Karenanya aparat hukum seharusnya tidak usah takut dan khawatir untuk melakukan eksekusi.
"Semua orang akan jadikan itu sebagai lelucon, lucu kan melihat dia tampil, tapi saya yakin tidak akan ada yang menaruh simpati kepadanya. Semua orang tahu dia buron," katanya.
Pascapenetapan dirinya sebagai buron, Susno Duadji, dalam rekaman video berdurasi 15 menit yang diunggah ke Youtube, jenderal bintang tiga itu menyindir sikap Menkopolhukam Djoko Suyanto yang dinilai mencampuri urusan peradilan untuk mengeksekusi dirinya.
Susno juga menyinggung sikap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang dianggapnya sudah mencampuri urusan peradilan lain.
Dia juga meminta kepada seluruh pengamat dan pakar hukum agar tidak asal mengeluarkan komentar negatif mengenai dirinya, terutama karena mereka dinilai tidak menguasai perkara Susno.
Dalam putusan perkara nomor perkara 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, MA menguatkan putusan PN Jaksel dan PT DKI Jakarta, bahwa Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno diganjar hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjabat Kabareskrim, ketika menangani kasus Arowana dengan menerima hadiah Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus itu.
Pengadilan juga menyatakan Susno terbukti memangkas Rp4,2 miliar yang merupakan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
Susno yang sempat gagal dieksekusi di kediamannya di Bandung pekan lalu itu kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Susno mengejek dengan muncul di Youtube
Selasa, 30 April 2013 16:42 WIB 2103