Mukomuko (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengusulkan agar penyediaan tempat pengungsian bagi korban bencana untuk pasien COVID-19 dan masyarakat umum diatur dalam rancangan Perda tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.
"Kami sudah sampaikan kepada bagian hukum dan sekretaris daerah agar ada pertimbangan dalam poin lima raperda tersebut, tempat untuk pengungsian yang terdampak dan tidak terdampak COVID-19 guna memperkecil penularan COVID-19," kata Kepala BPBD Kabupaten Mukomuko Syahrizal di Mukomuko, Senin.
BPBD Kabupaten Mukomuko mengusulkan dua tempat pengungsian bagi warga yang menjadi korban bencana alam khusus untuk pasien COVID-19 dan masyarakat umum guna menindaklanjuti imbauan dari Kemendagri dan BNPB terkait kesiapsiagaan menghadapi bencana alam berupa banjir bandang, longsor, termasuk COVID-19.
Ia mengatakan pemerintah setempat sedang mengusulkan peningkatan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan menjadi peraturan daerah.
Draf raperda penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sudah masuk dalam usulan di bagian administarsi hukum pemerintah setempat, selanjutnya usulan itu diproses supaya peraturan tersebut menjadi lebih luas, dari perbup menjadi perda.
Ia menyatakan kalau usulan dua tempat pengungsian bagi korban bencana alam untuk pasien COVID-19 masuk dalam perda, ada kewajiban pemerintah membangun sarana dan prasarana di dua tempat, baik untuk pengungsi korban bencana alam untuk pasien COVID-19 dan masyarakat umum.
Menurutnya, penyediaan dua tempat pengungsian bagi korban bencana alam untuk pasien COVID-19 dan masyarakat umum tersebut, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Peraturan yang mengatur tentang penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut bertujuan untuk mencegah penularan COVID-19 di daerah ini," ujarnya.
Mukomuko usulkan tempat pengungsian diatur dalam perda COVID-19
Senin, 2 November 2020 14:50 WIB 1022