Bengkulu (Antara Bengkulu) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Bengkulu
mendesak pemerintah mencabut tujuh izin pertambangan batubara di dalam kawasan hutan karena akan merusak 36.000 hektare areal lindung
di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.
"Tujuh izin pertambangan batu bara yang diterbitkan Pemerintah
Kabupaten Mukomuko itu berada di kawasan hutan produksi terbatas dan
hutan produksi," kata Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Beny Ardiansyah,
di Bengkulu, Jumat.
Walhi Bengkulu mengingatkan hal itu terkait pemberian izin
penyelidikan dan eksplorasi kepada tujuh perusahaan tambang oleh Dinas
Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Mukomuko.
Padahal areal pencadangan untuk pertambangan batu bara itu berada
di atas hutan produksi terbatas (HPT) Air Majunto, hutan produksi (HP)
Air Dikit, HPT Air Ipuh I dan Air Ipuh II, HPT Lebong Kandis, serta HP
Air Rami.
Tujuh perusahaan yang mendapat izin tersebut yakni PT Mukomuko Maju
Sejahtera seluas 2.300 hektare, PT Trina 1Mas Abadi 16.000 ha, dan PT
Arya WF seluas 7.000 ha.
Selanjutnya PT Arang Penawai seluas 4.000 ha, PT Borneo SM seluas
1.400 ha, PT Bukit Resource 2.700 ha, dan PT Prakarsa Nursa 2.900 ha.
"Izin pertambangan itu berada di atas kawasan hutan yang sudah
ditetapkan dalam pengelolaan hutan terpadu di Mukomuko, seluruhnya
menjadi terancam dibabat untuk mengeruk isi perut bumi," katanya pula.
Selain itu, di atas lahan pencadangan untuk pertambangan tersebut
juga terdapat sejumlah aktivitas, seperti permukiman warga Desa Sindang
Mulya dan Sido Mulya Kecamatan Penarik.
Sebagian lainnya tumpang tindih dengan sejumlah areal hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan, antara lain PT Agro Muko.
"Potensi konflik akan tinggi, bagaimana penambangan batu bara di
hulu Sungai Air Bengkulu telah mengakibatkan kerusakan hingga ke muara
sungai dan membuat nelayan beralih profesi menjadi pemulung limbah batu
bara," kata Beny pula.
Eksploitasi kawasan lindung tersebut, menurut dia, juga akan
merusak sejumlah daerah aliran sungai antara lain DAS Manjunto, Sungai
Air Dikit, Selagan, Air Ipuh, Air Brau, dan Air Bantal.
Kepala Bidang Pertambangan dan Energi Dinas Energi Sumber Daya
Mineral (ESDM) Kabupaten Mukomuko Bachtiar Syofi menjelaskan bahwa
sebanyak tujuh perusahaan itu baru melakukan penyelidikan awal kandungan
batu bara di dalam hutan Mukomuko.
"Belum meningkatkan izinnya ke eksplorasi," katanya.
Ia menyebutkan, dari tujuh perusahaan pemegang izin tersebut baru
dua perusahaan yang fokus menyelidiki keberadaan batu bara yakni PT
Mukomuko Maju Sejahtera dan PT Trina Mas Abadi.
Areal penyelidikan masing-masing perusahaan tersebut sesuai dengan luas izin usaha pertambangan (IUP) yang mereka miliki.
Menurut dia, banyak perusahaan yang memiliki IUP belum melakukan
penyelidikan kandungan batu bara, karena saat ini bisnis tersebut mulai
lesu.
Bachtiar menyatakan penelitian dalam artian mengambil sampel batu
bara dalam jumlah yang terbatas hanya untuk sampel penelitian.
Seluruh lokasi perizinan itu, kata dia lagi, berada di luar kawasan
hutan Taman Nasional Kerinci Seblat tapi di lahan HPT, HP maupun area
peruntukan lain.
"Kami selalu memantau kegiatan perusahaan itu supaya tidak
melakukan produksi dulu sebelum meningkatkan izinnya," katanya
lagi. (ANTARA)
Walhi desak pemerintah cabut izin tambang dalam hutan
Jumat, 3 Mei 2013 18:24 WIB 2360