Padang (ANTARA) - Sebanyak sembilan jenazah yang sebelumnya telah dimakamkan di pekuburan khusus COVID-19 di Bungus Teluk Kabung Padang dipindahkan atas permintaan keluarga.
"Dari sembilan mayat yang dipindahkan itu ternyata hanya dua yang positif COVID-19, tujuh lagi hasil tes usapnya negatif, jenazah dipindahkan atas permintaan keluarga," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon di Padang, Rabu.
Menurutnya jika ada keluarga yang menginginkan jenazah kerabatnya dipindahkan syarat pertama adalah waktu penguburan dengan pembongkaran kembali minimal 48 hari dan tetap dalam prosedur dengan melaksanakan protokol COVID.
"Alasannya harus 48 hari agar penyebaran virus bisa dikurangi, tapi bagi mayat yang hasil tes usap negatif dapat dibongkar dan dipindahkan kapan pun," katanya lagi.
Untuk proses pemindahan karena jenazah dalam peti maka yang diangkat adalah peti dan petugas yang membongkar memakai APD lengkap.
Ia menyebutkan hingga saat ini sudah 172 jenazah pasien COVID-19 yang dimakamkan di TPU Bungus.
Ia menjelaskan untuk pemakaman jenazah pasien COVID-19 pemerintah kota memberikan dua pilihan yaitu di pemakaman khusus di Bungus atau di tanah yang disediakan pihak keluarga.
Mairizon menceritakan sebelumnya sempat ada insiden penolakan pemakaman warga di Pegambiran, Kecamatan Lubuk Begalung karena warga setempat merasa tidak nyaman sehingga akhirnya dipindahkan ke Bungus.
"Alasan penolakan terlalu emosional, akhirnya dibongkar dan kami menyarankan sebaiknya dimakamkan di TPU Bungus," katanya.
Terkait proses pemakaman ia menceritakan setelah pasien meninggal pihak Dinas Kesehatan akan memberitahu sehingga tim dari Dinas Lingkungan Hidup segera menuju lokasi pemakaman yang lubangnya telah disiapkan.
Petugas telah memakai APD lengkap, jenazah diselenggarakan di rumah sakit mulai dari memandikan, mengafani hingga menyalatkan dan memasukan dalam peti.
Kemudian petugas DLH menunggu jenazah di pemakaman dan melaksanakan proses penguburan dengan APD lengkap dan setelah itu semua APD dibakar.
"Untuk masyarakat dan keluarga disarankan tidak mendekati pemakaman karena dikhawatirkan ada masalah," katanya.
Terkait dengan jenazah yang berasal dari luar Padang pemerintah kota mengizinkan penguburan di Bungus namun biaya ditanggung ahli waris, namun jika warga Padang ditanggung oleh Pemkot.
Ia menyebutkan biaya penguburan satu mayat Rp250 ribu per petugas dikerjakan oleh 12 orang anggota tim sehingga totalnya satu jenazah Rp3 juta. (*)
9 jenazah ini dipindahkan dari pemakaman khusus COVID-19, ternyata hanya 2 yang positif
Rabu, 4 November 2020 13:26 WIB 1589