Singapura (Antara Bengkulu) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura menerapkan aturan dari organisasi internasional untuk standarisasi (International Organization for Standarisation/ISO) 9001:2008 untuk melindungi TKI.
"Kita sudah terapkan sejak 2012, dan hasilnya setahun ini terlihat sangat menguntungkan bagi TKI, terutama PLRT yang membutuhkan perlindungan dalam bekerja," kata Duta Besar RI untuk Singapura, Andre Hadi, kepada wartawan Indonesia di kediaman dinasnya, Rabu malam.
Penata laksana rumah tangga (PLRT) di Singapura, menurut dia, mencapai sekira 11.000 yang termasuk kategori TKI di sektor jasa. Adapun total WNI di Singapura tercatat 198.310 jiwa, terdiri atas 105.000 TKI informal, 21.000 pelaut, 24.000 pelajar dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, 8.000 profesional, 29.000 di sektor lainnya.
Adapun ISO 9001:2008, dikemukakannya menyangkut pelayanan perpanjangan kontrak kerja, pelayanan paspor, pembuatan visa, izin naik turun kapal bagi pelaut, dan berbagai kasus menyangkut PLRT berkaitan dengan memperjuangkan kenaikan gaji per dua tahun maupun hari libur kerja.
"Saat ini saja di rumah penampungan KBRI masih ada 70-an TKI yang perlu mendapatkan perlindungan kerja terkait disharmoni dengan majikannya. Kami masih dalam tahap membantu penyelesaian," kata mantan Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik di Kementerian Luar Negeri RI itu.
Ia mengemukakan, secara umum kasus yang dihadapi PLRT di Singapura menyangkut pelecehan, pemberian gaji, dan disharmoni oleh majikan.
"Kalau pelecehan diselesaikan secara hukum ke polisi, bila menyangkut gaji dan disharmoni akan dibantu KBRI untuk penyelesaiannya. Dalam kasus gaji dan disharmoni biasannya paling lama sebulan terselesaikan," ujarnya.
Andri menyatakan, KBRI Singapura juga mampu menekankan kepada majikan agar memberikan hari libur minimal sehari dalam seminggu, dan menerapkan kenaikan gaji PLRT setiap dua tahun.
"Ini bukan hal mudah, tetapi bisa kami lakukan, antara lain karena aturan ketenagakerjaan di Singapura sangat memadai. Banyak majikan dan agen tenaga kerja di sini yang sangat takut menghadapi gugatan, apalagi putusan hukum bila melakukan tindakan tidak semestinya kepada PLRT," katanya.
KBRI Singapura mencatat, pada 2012 ada 2.058 PLRT meminta perlindungan atas 117 kasus hukum, 70 pelanggaran kontrak, dan 1.871 disharmoni dengan majikan. KBRI memfasilitasi perpanjangan kontrak kerja sebanyak 20.558 pada 2012, dan 3.749 pada 2013 hingga Maret.
Selain itu, KBRI Singapura pada 2012 menyelesaikan kasus dengan memulangkan 1.296 TKI, dan 673 dapat bekerja kembali, serta 22 orang diproses kasusnya.
Adapun jumlah PLRT yang berada di penampungan KBRI Singapura dalam periode Januari-April 2013 sebanyak 419 orang. Dalam periode yang sama, KBRI juga menyelesaikan kasus dengan memulangkan 199 TKI, dan 144 orang dapat bekerja kembali di Singapura.
KBRI Singapura terapkan ISO lindungi TKI
Kamis, 9 Mei 2013 4:43 WIB 865