Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
(AMAN) wilayah Bengkulu menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi
yang mengabulkan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Kami menyambut gembira putusan MK tentang Undang-undang Kehutanan
bahwa hutan adat akan dikeluarkan dari statusnya sebagai hutan negara,"
kata Ketua Pengurus AMAN wilayah Bengkulu Deftri Hamdi di Bengkulu,
Jumat.
Ia mengatakan bahwa dengan putusan tersebut hak masyarakat adat untuk mengeolola dan memanfaatkan hutan adat terbuka luas.
Apalagi saat ini di Bengkulu terdapat sejumlah sengketa antara masyakat adat dan pemerintah terkait pengelolaan hutan adat.
"Seperti masyarakat adat Semende yang tinggal di kawasan Taman
Nasional Bukit Barisan Selatan yang saat ini berjuang mempertahankan
hutan adat mereka," katanya.
Putusan MK dengan nomor perkara 35/puu-x/2012 itu akan berdampak
positif pada kehidupan masyarakat adat untuk mempertahankan hak
tenurialnya (memelihara, memegang, dan memiliki).
Dalam putusan MK atas perkara tersebut bahwa hutan adat dikeluarkan
dari hutan negara baik yang berstatus taman nasional, cagar alam, hutan
lindung, taman buru, taman wisata alam, utan produksi dan hutan
produksi terbatas.
Negara, kata dia, wajib mengakui tanah adat yang dikelola secara turun temurun oleh masyarakat adat.
"Artinya segala bentuk yang menghalangi dan intimidasi terhadap masyarakat adat berarti melawan Undang-undang," katanya.
Masyarakat adat, kata dia, berhak mengurus sepenuhnya tanah adat,
hutan dan lingkungan yang merupakan hak yang diwariskan oleh nenek
moyang mereka.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian pengujian UU Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat
Adat Nusantara (AMAN).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua
Majelis Hakim Akil Mochtar saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis
(16/5).
Dalam putusannya ini, MK membatalkan sejumlah kata, frasa dan ayat
dalam UU Kehutanan, misalnya menghapus kata "negara" dalam Pasal 1 angka
6 UU Kehutanan, sehingga Pasal 1 angka 6 UU Kehutanan menjadi: "Hutan
adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat."
MK juga menafsirkan bersyarat Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan
sepanjang tidak dimaknai "Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, tidak termasuk hutan adat" dan menghapus frasa "dan ayat
(2) dalam Pasal 5 ayat (3).
"Para warga masyarakat hukum adat mempunyai hak membuka hutan
ulayatnya untuk dikuasai dan diusahakan tanahnya bagi pemenuhan
kebutuhan pribadi dan keluarganya. Jadi, tidak mungkin hak warga
masyarakat hukum adat itu ditiadakan atau dibekukan sepanjang memenuhi
syarat dalam cakupan pengertian kesatuan masyarakat hukum adat seperti
dimaksud Pasal 18B ayat (2) UUD 1945," kata Hakim Konstitusi M. Alim
saat membacakan pertimbangan hukumnya. (Antara)
AMAN sambut gembira putusan MK soal UU kehutanan
Jumat, 17 Mei 2013 11:37 WIB 1763
.....Seperti masyarakat adat Semende yang tinggal di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang saat ini berjuang mempertahankan hutan adat mereka.....