Jakarta (Antara Bengkulu) - Elda Devianne Adiningrat, tersangka dugaan penyelewengan kredit PT Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang merugikan keuangan negara Rp55 miliar, pingsan saat hendak ditahan penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Rabu, mengatakan, tersangka harus dibawa ke Rumah Sakit (RS) Pertamina untuk menjalani perawatan.
"Elda jatuh pingsan saat hendak ditahan, kemudian dibawa ke RS Pertamina," katanya.
Elda yang menjabat sebagai Komisaris PT Radina Niaga Mulia (RNM) itu juga saat ini menjadi saksi dalam kasus dugaan suap kepengurusan kuota impor daging sapi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjelaskan Elda merupakan tiga dari tersangka kasus tersebut yang seharusnya ditahan, sedangkan dua tersangka lainnya,
Eri Sudewa Dulah (Manager Komersial Bank Jabar Banten Cab Jatim) dan Deni Pasha Satari (Direktur Komersial PT E Farm, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Mereka ditahan pada pukul 19.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu pagi," katanya.
Dalam kadus tersebut, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yakni YS (Direktur PT Cipta Inti Permindo (CIP)), DPS (Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (mantan Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia), ESD (Manajer Komersial Bank BJB Cabang Surabaya) dan EDA (Komisaris PT RNM).
Dugaan korupsi tersebut bermula dari Bank Jabar dan Banten Cabang Surabaya yang memberikan kredit senilai Rp55 miliar untuk pengadaan bahan baku ikan ke PT CIP.
Sebenarnya PT CIP sendiri bukan bergerak di bidang bahan baku ikan, namun sebelumnya di bidang produsen dan distributor alat pendidikan. Namun saat pengajuan kredit, perusahaan tersebut berubah haluan ke bidang bahan baku ikan.
Kemudian untuk memperlancar kinerjanya, PT CIP bekerja sama dengan sejumlah perusahaan yakni PT E Farm Bisnis Indonesia yang tidak lain anak perusahaan label BUMN, PT Sang Hyang Seri (Persero), PT RNM, PT Dana Simba dan CV Nirwana Indah.
Namun, kucuran dana itu diselewengkan oleh tersangka YS dan ditransferkan ke perusahaan miliknya PT Cipta Terang Abadi.
"Kami menetapkan lima tersangka dalam kasus itu," kata Kapuspenkum.
Tersangka korupsi Bank Jabar pingsan
Kamis, 23 Mei 2013 2:45 WIB 761