Mukomuko (ANTARA) - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak sepekan terakhir kembali melakukan penguatan tugas dan fungsinya dalam rangka percepatan pencegahan penyebaran dan penularan COVID-19.
Satgas ini telah membuat perencanaan dan mengeluarkan rekomendasi untuk memutuskan mata rantai penyebaran dan penularan COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Desriani mengatakan untuk memutuskan mata rantai penyebaran, harus cepat diketahui orang positif dan negatif COVID-19.
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko telah menjalin kerja sama dengan Universitas Andalas (Unand) Padang yang bisa memberikan hasil tes usap COVID-19 secara cepat.
Dalam rapat tersebut disampaikan alat pemeriksaan tes usap (swab) di Rumah Sakit M. Yunus Provinsi Bengkulu tidak mampu menampung sampel tes usap dari 10 kabupaten/kota.
Selama ini hasil tes usap dari daerah yang dikirim ke laboratorium di provinsi terlalu lama keluarnya, yakni selama 14 hari sehingga daerah ini tidak bisa cepat untuk melakukan penelusuran riwayat kontak pasien COVID-19.
Lamanya hasil tes usap keluar dari provinsi dapat membahayakan keselamatan masyarakat di daerah ini terutama bagi mereka yang sudah kontak erat dengan pasien COVID-19 tanpa gejala.
Pemerintah provinsi berharap kabupaten/kota mandiri membeli sendiri alat untuk pemeriksaan sampel tes usap, tetapi harga peralatan pemeriksaan sampel tes usap tersebut tidak murah.
Oleh karena itu, Satgas Penanganan COVID-19 daerah ini menyiasatinya dengan bekerjasama dengan Unand Padang yang masih memungkinkan menerima sampel tes usap dan memberikan hasil secara cepat.
Hentikan kerumunan
Bupati Kabupaten Mukomuko Choirul Huda sebelumnya telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang penghentian sementara kegiatan yang bersifat kerumunan atau keramaian guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini.
Bupati Mukomuko Choirul Huda menerbitkan surat edaran Nomor: 360/220/COVID-19 XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 berdasarkan hasil rapat evaluasi Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko.
Penerbitan surat edaran ini karena semakin tingginya peningkatan kasus positif COVID-19 dan kematian akibat virus corona, serta sangat rendahnya penerapan disiplin protokol kesehatan di kalangan masyarakat dalam setiap kegiatan kerumunan atau keramaian.
Selanjutnya masyarakat dilarang mengadakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau keramaian seperti resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, perayaan natal, pesta perayaan malam tahun baru, kegiatan pasar malam, konser musik dan perlombaan.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur mempersiapkan dan telah mengedarkan undangan acara, maka masih diperbolehkan sampai dengan tujuh hari setelah diberlakukannya surat edaran ini tanggal 21 Desember 2020.
Tetapi masyarakat yang mengadakan acara tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat serta mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko.
Untuk acara akad nikah tetap diperbolehkan dengan ketentuan jumlah yang mengikuti acara maksimal 20 orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Selain itu masyarakat diwajibkan memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, kemudian diwajibkan selalu memakai masker untuk setiap ASN dan non-ASN yang beraktivitas saat jam kantor baik di dalam maupun luar ruangan.
Kemudian rumah ibadah, tempat-tempat hiburan, tempat lokasi wisata, pusat perbelanjaan, restoran, kafe, rumah makan, toko dan pasar diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat mencuci tangan.
Apabila terdapat pelanggaran terhadap surat edaran ini, maka akan dilaksanakan tindakan tegas dengan dibubarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa.
Kemudian Satgas Penanganan COVID-19 daerah ini sejak sepekan terakhir ini melakukan operasi di sejumlah tempat usaha dan hiburan di daerah itu guna mengimbau warga menghentikan sementara kegiatan bersifat kerumunan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Sesuai dengan imbauan di surat edaran (SE) bupati, satgas bersama dinas ini, TNI dan Polri menyampaikan imbauan dalam SE guna mencegah penyebaran COVID-19,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko A Halim.
Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Mukomuko mendatangi sejumlah tempat usaha di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang dan memberitahu tentang surat edaran ini dan berharap tidak ada warga di wilayah ini yang melanggarnya.
“Kita sudah mulai di wilayah Lubuk Pinang guna memberitahukan tentang SE tentang penghentian sementara kegiatan yang bersifat kerumunan kepada warga di wilayah ini,” ujarnya pula.
Pihaknya melakukan pendekatan humanis dalam memberikan imbauan kepada warga di daerah ini untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat kerumunan atau keramaian.
Bagi warga di daerah ini yang melakukan aktivitas tetapi tidak menerapkan protokol kesehatan, katanya, tetap diberikan sanksi teguran agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Sejumlah kegiatan yang menimbulkan kerumunan atau keramaian seperti resepsi pernikahan, aqiqah, sunatan, syukuran, tabligh akbar, perayaan natal, pesta perayaan malam tahun baru, kegiatan pasar malam, konser musik dan perlombaan.
Cegah hiburan
Selain itu Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko juga telah meminta masyarakat yang berkunjung di objek wisata pantai daerah ini untuk tidak mengadakan kegiatan kerumunan, seperti hiburan rakyat guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini.
“Sekarang ini tidak boleh lagi mengadakan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan seperti dulu, yakni hiburan rakyat dengan cara mendatangkan artis dan acara orgen tunggal,” kata Kabag Operasional Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko Kompol Hasdi.
Personel Kepolisian Resor setempat rutin melakukan patroli untuk memastikan perayaan Natal di puluhan gereja yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini berjalan aman dan kondusif.
Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko sejak beberapa hari terakhir menggelar Operasi Lilin Nalal 2020 untuk pengamanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di 15 kecamatan di daerah tersebut.
Ia mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat yang berkunjung ke sejumlah objek wisata pantai dan danau di daerah ini, tetapi masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Kalau masyarakat berjalan di pantai, boleh, tetapi jangan berkerumun, dan harus tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 di daerah ini,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar masyarakat yang berkunjung di objek wisata pantai dan danau di daerah ini untuk memakai masker, menjaga jarak dengan pengunjung lain dan mencuci tangan.
Tutup puskesmas
Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko sejak beberapa bulan terakhir melakukan pencegahan penularan dari kluster di puskesmas melalui kebijakan penutupan layanan sementara waktu, jika ditemukan pasien atau tenaga kesehatan di tempat itu terkonfirmasi positif virus corona jenis baru itu.
“Kita melakukan penutupan puskesmas ini untuk memutuskan mata rantai penularan COVID-19 di daerah ini. Jangan sampai puskesmas jadi tempat atau kluster penularan virus corona,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo.
Dinkes Kabupaten Mukomuko hingga pernah menutup sementara waktu pelayanan kesehatan di delapan puskesmas karena ada pasien dan tenaga kesehatan yang positif COVID-19, yakni Puskesmas Pondok Suguh, Puskesmas Kota Mukomuko, Puskesmas Penarik, Puskesmas Air Rami, Puskesmas Lubuk Sanai, dan Puskesmas Lubuk Pinang, Puskesmas Air Manjuto dan Puskesmas Bantal.
Penutupan itu paling lama 14 hari atau sampai keluar hasil tes usap terhadap pasien dan tenaga kesehatan di puskesmas itu.
Meskipun puskesmas ditutup, pelayanan kesehatan kepada masyarakat di wilayah ini tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat setempat masih bisa berobat di puskesmas terdekat.
Selain itu, tenaga kesehatan di puskesmas yang tidak kontak erat dengan pasien COVID-19 masih bisa memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di luar gedung.
Meskipun ditutup, pelayanan administrasi tetap berjalan seperti pemberian rujukan kepada masyarakat yang ingin berobat keluar daerah.*
Pumpunan - Mukomuko kerja cepat putuskan penularan COVID-19
Senin, 28 Desember 2020 12:11 WIB 985