Bengkulu (Antara Bengkulu) - Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu
yang mencalon kembali pada Pemilu 2014 melalui partai politik yang baru,
masih menunggu kepastian hukum.
"Karena Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 sebagaimana diganti jadi
PKPU nomor 13 tahun 2013, masih dalam proses gugatan di Mahkamah
Konstitusi, jadi kami menunggu kepastian hukumnya," kata Anggota Komisi
IV DPRD Provinsi Bengkulu Leny Raflesia di Bengkulu, Sabtu.
Lenny yang sebelumnya merupakan kader Partai Persatuan Daerah (PPD)
terpaksa pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) karena partainya
tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014.
Menurut Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 bahwa anggota DPRD yang
pindah partai harus melampirkan persyaratan mundur dari keanggotaan di
legislatif.
"Aturannya belum jelas karena masih digugat di MK. Awalnya lampiran
surat pengunduran diri dari anggota legislatif diterima terakhir pada
22 Mei tapi diperpanjang hingga 1 Agustus," ucapnya, menerangkan.
Caleg pindah parpol yang harus mundur dari lembaga legislatif menurutnya merupakan isu nasional.
Secara pribadi kata dia, masih menunggu hasil gugatan di MK dan
batas waktu yang diberikan KPU yakni 1 Agustus 2013 masih cukup lama.
Saat pendaftaran caleg di KPU, ia mengatakan telah melampirkan
surat pengunduran diri dari PPD dan saat ini ia telah memiliki kartu
anggota PKB Bengkulu.
"Surat yang diminta KPU paling lambat 1 Agustus ini adalah
pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Provinsi. Tidak sulit
membuat surat pengunduran diri, jadi saya masih melihat kondisi dulu,"
tegasnya.
Sementara Anggota DPRD Provinsi Bengkulu lainnya, Suharto dengan
tegas menyatakan diri siap mundur dari keanggotaannya di legislatif.
"Namun, bila pemberhentian sebagai anggota dewan nantinya tidak
sesuai prosedur dan ilegal, maka saya bersama beberapa anggota dewan di
Indonesia akan menggugat KPU," ujarnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Prof Juanda
menjelaskan, pengunduran diri anggota legislatif yang mencalon dari
parpol berbeda merupakan sebuah konsekuensi hukum.
"Indonesia sebagai negara hukum menganut filsafat logisme. Yakni
suatu paham di mana setiap warga negara menaati bunyi aturan, yang
sebenarnya belum tentu benar," tuturnya.
Ia mengatakan saat anggota DPRD resmi mundur, sedangkan PKPU nomor
13 tahun 2013 dibatalkan MK, maka belum ada aturan yang bisa membalikkan
lagi keanggotaan dewan tersebut. (Antara)
Caleg pindah partai tunggu putusan MK
Minggu, 2 Juni 2013 13:49 WIB 1589