Bengkulu (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi proyek pengamanan banjir air Sungai Bengkulu tahun 2019.
Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejati Bengkulu Marthin Luther, di Bengkulu, Selasa, mengatakan ada dua ruangan yang menjadi fokus penggeledahan yakni ruang kerja kepala dinas dan ruang kerja bidang sumber daya air (SDA).
"Total ada 14 dokumen yang kami sita. Itu termasuk dokumen hasil penggeledahan di kantor CV Merbin Indah yang merupakan kontraktor. Yang jelas dokumen yang disita ini berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani," ujarnya pula.
Marthin menambahkan, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur CV Merbin Indah Isnani Martuti yang merupakan kontraktor pelaksana proyek.
Sebelumnya, kata Marthin, penyidik juga telah memeriksa Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Mulyani Toha sebagai saksi bersama dua pejabat lainnya, yaitu kuasa pengguna anggaran Apizon Nazardi dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Herdi sebagai saksi.
Proyek pengamanan banjir air Sungai Bengkulu tahun 2019 dengan anggaran Rp6,9 miliar ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar berdasarkan hasil audit BPKP.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Mulyani Toha mengatakan, beberapa dokumen yang disita penyidik tersebut antara lain kontrak pekerjaan proyek, SK penunjukan PPTK, SK penunjukan kuasa pengguna anggaran (KPA), dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
"Kalau digeledah nggak, cuma diminta data-datanya. Data yang diminta di antaranya kontak fisik asli, SK PPTK, SK KPA dan DPA yang asli," demikian Mulyani.
Kejati Bengkulu geledah kantor Dinas PUPR provinsi
Selasa, 12 Januari 2021 21:12 WIB 2444