Bengkulu (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu Dedy Ermansyah batal disuntikkan vaksin COVID-19 produksi perusahaan Sinovac setelah dinyatakan tidak lolos pemeriksaan kondisi fisik yang menjadi persyaratan pemberian vaksin.
Dedy dijadwalkan mengikuti vaksinasi Kamis ini di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu bersama Gubernur Bengkulu dan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) lainnya.
"Pak Wagub batal dilakukan vaksinasi hari ini karena ada salah satu dari 16 poin screening itu yang tidak terpenuhi," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, Kamis.
Herwan menyebut batalnya Wagub Bengkulu merima vaksin Sinovac itu bukan karena yang bersangkutan terkonfirmasi COVID-19 atau memiliki riwayat kontak dengan pasien positif, tetapi karena kondisi kesehatannya.
Menurut Herwan, pihaknya akan menjadwalkan kembali pemberian vaksin CoronaVac kepada Wakil Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah ketika kondisi kesehatannya membaik.
Menurutnya, penundaan vaksinasi terhadap seseorang karena belum memenuhi persyaratan tidak termasuk kategori pelanggaran.
"Ketika dia ada keluhan batuk, pilek dan demam tidak disuntik dulu itu tidak masalah dan ditunda dulu," paparnya.
Herwan menambahkan, vaksinasi COVID-19 perdana di Bengkulu ini diawali oleh sembilan orang yaitu Gubernur Bengkulu, Kapolda Bengkulu, Kajati Bengkulu, Kabinda, Dirut RSUD M Yunus, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Ketua IDI, tokoh agama, dan perwakilan pimpinan media massa.
Pemberian vaksin Sinovac di Provinsi Bengkulu ini akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19. Vaksinasi akan dilakukan diberbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit hingga puskesmas.
Wagub Bengkulu batal vaksin COVID-19 karena tak lolos pemeriksaan
Kamis, 14 Januari 2021 19:56 WIB 983