Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua
mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, KM dan
SG, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pabrik
semen di Kabupaten Seluma.
"Tahap pertama, dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,
keduanya merupakan mantan kepala dinas Energi Sumber Daya Mineral," kata
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Marihot Silalahi, di Kota
Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan, kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pabrik semen itu merugikan negara senilai Rp3,6 miliar.
Penetapan dua tersangka tersebut, katanya, bukan akhir dari
penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut sebab saat ini masih ada
sejumlah saksi yang akan di periksa.
Termasuk mantan Bupati Seluma Murman Efendi yang sebelumnya tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi.
"Ini baru langkah awal dari kasus ini karena kami masih akan terus melakukan penyidikan," katanya.
Ia mengatakan pada kasus tahun anggaran 2007 tersebut, tersangka SG
merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan KM merupakan Ketua
Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka belum ditahan oleh penyidik Kejati.
Tersangka KM saat dihubungi mengatakan siap mengungkap kasus
tersebut dan ia mengaku tidak terkejut tentang penetapan dirinya sebagai
tersangka.
"Saya siap menjalani proses hukum dan mengungkap fakta-fakta baru," katanya. (Antara)
Dua mantan kadis ESDM tersangka korupsi lahan pabrik
Jumat, 14 Juni 2013 13:31 WIB 1650