Bengkulu (Antara Bengkulu) - Penyidik Kepolisian Daerah Bengkulu
menggeledah ruang keuangan Rektorat Universitas Bengkulu untuk
mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi pembocoran kas
perguruan tinggi negeri tersebut, Jumat petang.
"Kami mencari bukti-bukti baru untuk pendalaman penyidikan dengan
menggeledah dua tempat, termasuk ruang keuangan Rektorat Universitas
Bengkulu (Unib)," kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol
Mahendra Jaya melalui Kanit II Subdirektorat Tipikor Kompol Slamet Ady
Purnomo kepada wartawan.
Ia mengatakan, penggeledahan tersebut untuk mendalami kasus dugaan
penggelapan uang kas Universitas Bengkulu senilai Rp5 miliar.
Pantauan di Gedung Rektorat Universitas Bengkulu, penggeledahan
berlangsung sejak pukul 15.00 WIB dan hingga pukul 18.30 WIB tim masih
bekerja.
Menurut Kompol Slamet, tim penyidik Tipikor Polda Bengkulu yang
diturunkan untuk mencari bukti-bukti administrasi di ruang bagian
keuangan Universitas Bengkulu berjumlah lima orang.
Terlihat di lokasi tim penyidik mengeledah semua berkas yang berada
di ruangan bagian keuangan untuk mencari bukti-bukti administrasi.
Tidak hanya di ruangan bagian keuangan, tim penyidik juga menggeledah ruang arsip Unib.
Sebelum menggeledah ruang keuangan dan arsip Unib, tim penyidik
telah terlebih dahulu menggeledah rumah FA, yang telah ditetapkan
sebagai tersangka kasus dugaan pembobolan kas tersebut.
Mantan bendahara pengeluaran Unib itu sebelumnya telah ditangkap polisi setelah dinyatakan buron.
Tersangka ditangkap tim khusus Polda Bengkulu dan Bareskrim Polri di salah satu wilayah di Jakarta pada 22 Mei 2013.
FA disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dana kas Universitas
Bengkulu saat dia menjabat bendahara pengeluaran pada 2010 hingga 2011.
Modus yang dilakukan tersangka dengan memanipulasi SP2B atau surat permintaan pemindahbukuan.
Dugaan korupsi ini terkuak setelah munculnya gejolak di internal
akibat adanya dugaan pemotongan beasiswa mahasiswa serta tidak
dicairkannya insentif para PNS dan dosen.
Pembantu Rektor II Universitas Bengkulu Wanchidi didampingi Ketua
Tim Badan Hukum Unib Joko Susetyanto kemudian melaporkan dugaan korupsi
tersebut ke Polda Bengkulu dengan terlapor FA.
Tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. Untuk mengembangkan perkara
tersebut, penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk membuktikan
keterlibatan pihak lain. (Antara)
Polisi geledah Rektorat Unib usut dugaan korupsi
Jumat, 14 Juni 2013 20:36 WIB 2898
....Kami mencari bukti-bukti baru untuk pendalaman penyidikan dengan menggeledah dua tempat, termasuk ruang keuangan Rektorat Universitas Bengkulu (Unib).....