Jakarta (Antara) - Satuan Tugas Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Ridwan Marzuki bin Ahmad Marzuki terpidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih pedesaan Kabupaten Kepahiang, Bengkulu setelah satu bulan buron.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Rabu dinihari, menyebutkan Yang bersangkutan ditangkap di Desa Bantarwaru, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Selasa (18/6) pukul 19.00 WIB.
"Terpidqna itu masuk dalam DPO Kejati Bengkulu selama kurang lebih satu bulan," katanya.
Kasusnya sendiri terkait tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih pedesaan kabupaten kepahiang pada dinas PU kabupaten kepahiang tahun 2007 dengan kerugian negara Rp150.138.274.
Berdasarkan Putusan MA nomor : 1744/Pid-Sus/2011 tanggal 13 Maret 2012, Ridwan dari pihak seasta itu dihukum dengan satu tahun dua bulan penjara Denda.
"Serta denda Rp50 juta subsider kurungan satu bulan kurungan," katanya.
Satgas Kejagung amankan buronan Kejati Bengkulu
Rabu, 19 Juni 2013 3:15 WIB 1713