"Korban dibunuh dengan cara ditenggelamkan ke dalam tempayan berisi air setinggi 50 sentimeter," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan di Jakarta, Sabtu.
Dugaan sementara, kata Herry, tersangka menghabisi nyawa putrinya karena tidak tahan mendapatkan ejekan dari keluarganya yang menghina anaknya hasil dari hubungan di luar nikah.
Herry menyebutkan petugas Polres Metro Jakarta Selatan telah menahan tersangka guna diproses secara hukum dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kepala Polsek Metro Ciputat Komisaris Pol. Alip menjelaskan, sebelum korban ditemukan tewas, paman sang bayi, Chaerudin, sempat mendapat pesan singkat berisi ancaman, Kamis (20/6) sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat berada di luar rumah, Chaerudin mendapatkan pesan dari seseorang yang akan membunuh Rani Riawan Cantika.
Setibanya di rumah, Chaerudin mencari keponakannya, ternyata korban telah meninggal dunia di dalam tempayan yang berada di dapur.
: Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.