Rejang Lebong (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, terhitung Januari hingga 12 Maret 2021mengungkap 10 perkara perlindungan perempuan dan anak (PPA) yang terjadi di daerah ini.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi F. didampingi Kanit PPA Aiptu Dessy Oktavianti saat dihubungi di Rejang Lebong, Ahada, mengatakan bahwa kasus PPA yang mereka tangani ini berupa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan, dan praktik perdagangan orang.
"Saat ini jumlah kasus PPA yang kami tangani sudah ada 10 perkara, ini terjadi sejak awal Januari 2021 hingga 12 Maret 2021. Sebagian di antaranya sudah P-21 dan tersangkanya sudah kami limpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Aiptu Dessy Oktavianti.
Ia menyebutkan 10 kasus PPA terdiri atas KDRT 1 perkara, penganiayaan 1 perkara, eksploitasi anak 2 perkara, persetubuhan ada 5 perkara, dan 1 perkara pencabulan.
Terjadinya kasus PPA di wilayah itu, kata dia, harus menjadi perhatian para orang tua dan pihak-pihak terkait lainnya guna meminimalkan jumlah perkara tersebut.
"Ini karena kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya. Tanpa pengawasan orang tua, terutama dalam penggunaan HP yang tujuannya belajar daring, ternyata mereka menggunakan medsos untuk hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Aiptu Dessy Oktavianti mengimbau kalangan orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, baik itu di rumah maupun di luar rumah, apalagi saat ini ada media sosial yang jika tidak diawasi akan mencelakakan anak.
Sementara itu, berdasarkan catatan Polres Rejang Lebong, kasus PPA yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong sepanjang 2020 mencapai 44 perkara. Para pelaku kebanyakan adalah keluarga dekat dan orang yang dikenal korban. ***2***
Polres Rejang Lebong ungkap 10 perkara PPA
Minggu, 14 Maret 2021 19:32 WIB 1000