Rejanglebong, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, pada tahun ini tengah mengajukan pembahasan 10 rancangan peraturan daerah ke pihak legislatif setempat guna disahkan jadi Perda.
"Ke 10 Raperda yang diajukan ini enam di antaranya merupakan usulan terbaru dan empat Raperda lainnya merupakan produk lama," kata Kasubag Perundang-undangan Bagian Hukum Pemkab Rejanglebong Indra Hardinata, Selasa.
Ke 10 proudk hukum daerah yang diajukan pemkab setempat, kata dia, antara lain raperda tentang pembentukan 23 desa baru dalam 7 kecamatan. Kemudian raperda tentang administrasi kependudukan, raperda organisasi dan kepegawaian PDAM Rejanglebong, yang merupakan penyesuaian atas Permendagri No.2/2007, tentang organisasi dan kepegawaian PDAM.
Raperda tentang pertambangan rakyat. Raperda tentang penanggulangan bencana, raperda pengelolaan zakat, infaq shadaqoh. Raperda tentang perubahan Perda No.2/2003, tentang susunan organisasi dan tatakerja perusahaan daerah (PD) Rena Saklawi Rejanglebong.
Raperda tentang perubahan kedua Perda No.3/2008, tentang organisasi dan tatakerja perangkat daerah Kabupaten Rejanglebong. Terakhir raperda tentang perubahan Perda No.26/2011, tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Untuk raperda 23 desa baru tambah dia, antara lain rencana pembentukan delapan desa di Kecamatan Selupu Rejang, kemudian pembentukan Desa Mekar Mulya di Kecamatan Bermani Ulu Raya. Usulan pembentukan Desa Gardu, selanjutnya Desa Dusun Baru dan Desa Mekar Sari di Kecamatan Binduriang.
Kemudian pembentukan Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sindang Kelingi, pembentukan Desa Air Manis dan Desa Air Lang, Kecamatan Sindang Dataran. Pembentukan Desa Benuang Raya, Palembang Kecil, dan Desa Bandar Agung di Kecamatan Sindang Beliti Ulu. Usulan pembentukan Desa Taba Tinggi I, Desa Tanjung Sanai Indah, Desa Hargo Wilis, Mekar Sari, dan Desa Sido Dadi, di Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Untuk itu, dia berharap, ke 10 raperda yang diajukan pada Mei 2013 lalu tersebut pembahasannya oleh pihak dewan dapat berjalan lancar sehingga pada tahun depan sudah dapat diterapkan.*
Pemkab Rejanglebong ajukan 10 raperda
Selasa, 9 Juli 2013 10:13 WIB 782