Rejang Lebong (ANTARA) - Sejumlah pelaku usaha yang tergabung Ikatan Warung Komputer Dusun Curup (IWK-DSC) menolak penarikan retribusi parkir di depan tempat usaha mereka yang berada di depan Kampus IAIN Curup.
Menurut keterangan koordinator IWK-DCS, Santi Rahmawati di Rejang Lebong, Kamis, mengatakan mereka yang membuka usaha foto copy dan rental komputer di Jalan DR AK Gani Kelurahan Dusun Curup menolak adanya penarikan retribusi parkir lantaran konsumennya adalah mahasiswa dan pelajar.
"Kami sangat keberatan bahkan menolak adanya penarikan retribusi parkir di depan-depan tempat kami usaha," kata dia.
Dia mengatakan, bentuk penolakan mereka ini telah mereka rangkum dalam surat keberatan dan telah diajukan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong dengan pertimbangan jalan yang dijadikan lokasi parkir kawasan kampus IAIN Curup, di mana kebanyakan pengguna kendaraannya adalah mahasiswa.
"Jelas merasa keberatan, mereka ini mahasiswa diminta untuk mengeluarkan retribusi parkir hanya karena berhenti sebentar untuk foto copy atau pun ngeprint tugas maupun berbelanja di kawasan depan kampus mereka sendiri, aktivitasnya ini dalam seharinya bisa berulang-ulang," terangnya.
Akibat adanya penarikan retribusi ditempat itu, kata dia, membuat omzet para pelaku usaha di kawasan ini menjadi berkurang sejak adanya penarikan dilakukan penarikan parkir sejak beberapa pekan belakangan ini, dan memilih tempat lainnya yang tidak dikenakan biaya parkir.
"Surat yang kami buat ini berisikan keberatan kami dan memint apiha terkait membatalkan penarikan parkir di kawasan ini," tambah dia.
Iksan (19), salah seorang mahasiswa IAIN Curup mengungkapkan keberatan atas penarikan retribusi parkir di kawasan itu, karena merugikan mahasiswa yang dalam seharinya bisa berulang kali mendatangi sejumlah toko komputer dan foto copy di depan kampus mereka.
"Kami keberatan, setiap harinya kami bisa berapa kali datang ke toko foto kopi untuk tugas kuliah, kalau dikenakan biaya parkir jelas kami keberatan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong Rachman Yuzir menjelaskan, jika kawasan Jalan DR AK Gani saat ini sudah ditetapkan sebagai lokasi tempat penarikan retribusi parkir.
"Titik tersebut memang sudah ditetapkan sebagai titik parkir yang boleh ditarik retribusinya, namun selama ini belum kita tarik dan tahun ini mulai kita tarik," ujarnya.
Sejauh ini, adanya penolakan dari para pelaku usaha di kawasan itu dirinya mengaku belum mengetahuinya dan juga belum menerima surat keberatan para pelaku usaha tergabung IWK-DCS tersebut, dan jika sudah diterima akan dipelajarinya terlebih dahulu dan turun ke lapangan sebagai tindak lanjutnya.
Pelaku usaha tolak penarikan retribusi parkir
Kamis, 22 April 2021 20:41 WIB 1596