Bengkulu (Antara Bengkulu) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu
memeriksa delapan warga Kecamatan Seluma Barat terkait kasus dugaan
korupsi pembebasan lahan pabrik semen di daerah itu yang merugikan
negara sebesar Rp3,6 miliar.
"Penyidik sudah memeriksa delapan orang warga yang menerima dana
pembebasan lahan pembangunan pabrik semen di Kabupaten Seluma," kata
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu Marihot Simbolon di
Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan berdasarkan pengakuan delapan orang warga tersebut,
mereka menerima dana pembebasan tanam tumbuh di atas lahan yang akan
dijadikan pabrik semen sebesar Rp3,5 juta per orang.
Namun, saat ditanya tentang bukti kepemilikan lahan, delapan orang warga tersebut tidak dapat menunjuk bukti.
"Mereka juga tidak menyebut siapa yang memberikan dana itu, hanya menyebut jumlah dana yang diterima," katanya.
Selain delapan orang warga tersebut, Kejati juga telah memeriksa
mantan camat dan kepala desa Sekalak dan Lubukresam terkait proses
pembebasan lahan tersebut.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan dua orang
tersangka dalam kasus ini yakni SG yang saat itu menjabat sebagai Kepala
Dinas ESDM sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan KM yang
merupakan Ketua Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK).
Mantan Bupati Seluma Murman Efendi juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Pemeriksaan Murman Efendi karena yang bersangkutan saat itu
menjabat sebagai Bupati Seluma sekaligus ketua panitia pembebasan lahan.
Murman mengakui jika Pemkab Seluma pernah mendapatkan perintah
tertulis dari Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Kepala Dinas Energi
Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu untuk membentuk panitia pembebasan
lahan untuk pabrik dan gudang pabrik pada 2007.
Namun, ia membantah jika dirinya bertanggung jawab atas lenyapnya
dana pembebasan yang nilainya mencapai Rp3,6 miliar, bahkan ia mengaku
sama sekali tidak mengetahui jumlah dana pembebasan lahan karena surat
perintah yang dikirimkan Pemprov Bengkulu ke Pemkab Seluma tidak
menyebutkan rincian dana pembebasan lahan.
Ia menampik semua isu bahwa ada aliran dana sebesar Rp2,7 miliar
yang mengalir ke dirinya untuk pembebasan lahan pabrik yang sebagian
mencakup area gua sarang walet yang dikelola perusahaan mantan bupati
itu. (Antara)
Kejati periksa warga penerima dana lahan pabrik
Jumat, 2 Agustus 2013 17:05 WIB 1369