Surabaya, (Antara) - Lembaga Bantuan Hukum Keadilan melayangkan somasi atau teguran terbuka kepada 25 kepala daerah, termasuk sejumlah bupati dan wali kota di Jawa Timur, terkait pemberian izin penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
Dalam salinan somasi atas nama Ketua Badan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie SH yang diterima Antara Jawa Timur, di Surabaya, Sabtu pagi, ditujukan kepada 15 bupati, delapan wali kota, dan dua gubernur.
Mereka adalah Bupati Bantul, Bupati Bekasi, Bupati Cilacap, Bupati Indramayu, Bupati Karanganyar, Bupati Karawang, Bupati Kudus, Bupati Lampung Selatan, Bupati Lampung Tengah, Bupati Lumajang, Bupati Pacitan, Bupati Pamekasan, Bupati Pasuruan, Bupati Purwakarta, Bupati Serang, Wali Kota Kediri, Wali Kota Bandarlampung, Wali Kota Banjar, Wali Kota Bogor, Wali Kota Malang, Wali Kota Mojokerto, Wali Kota Padang, Wali Kota Tangerang Selatan, Gubernur Lampung dan Gubernur Riau.
Dalam somasinya, LBH Keadilan yang berkantor di Jalan Bunga Krisan Pamulang Indah MA, Pamulang Timur, Tangerang Selatan, bertindak untuk dan atasnama sejumlah warga negara Indonesia.
Para bupati, wali kota, dan gubernur itu, diminta membatalkan kebijakan pemberian izin penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2013.
Abdul Hamim menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah dengan tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Demikian pula Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo, dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada 31 Juni 2013, katanya.
LBH Keadilan mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan dinas diatur dengan Permen PAN No.87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam lampiran II poin 5 peraturan tersebut dinyatakan, penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja.
Menurut dia, dengan demikian, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik merupakan pelanggaran atas peraturan tersebut. Selain itu, juga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.
"Sekali lagi kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Wali Kota, Bupati dan Gubernur agar segera membatalkan kebijakan pemberian izin penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran," kata dia.
Ia menegaskan dalam somasi itu, jika Bapak/Ibu Wali Kota, Bupati dan Gubernur tetap mengabaikan somasi ini, pihaknya akan melakukan upaya hukum atas kebijakan tersebut.*
LSM somasi penggunaan mobil dinas untuk mudik
Sabtu, 3 Agustus 2013 8:01 WIB 1368
Mereka adalah Bupati Bantul, Bupati Bekasi, Bupati Cilacap, Bupati Indramayu, Bupati Karanganyar, Bupati Karawang, Bupati Kudus, Bupati Lampung Selatan, Bupati Lampung Tengah, Bupati Lumajang, Bupati Pacitan, Bupati Pamekasan, Bupati Pasuruan, Bupati