Rejang Lebong (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 bagi warga setempat.
Kepala Satpol-PP Rejang Lebong Akhmad Rifai di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan Perda tentang Penegakan Hukum Prokes ini disahkan pihak DPRD Rejang Lebong pada Februari 2021 lalu dan baru turun beberapa hari lalu setelah selesai diverifikasi Gubernur Bengkulu.
"Perda No.4 tahun 2021, tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Perda ini baru turun kepada kami dan ini akan kita sosialisasikan dalam 15 kecamatan dahulu sebelum diberlakukan," kata dia.
Perda yang ditetapkan pada 19 April 2021 tersebut, jelas dia, pada pasal 10 mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan perorangan, pelaku usaha pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi yang bisa dikenakan kepada perorangan, kata dia, berupa sanksi teguran, lisan maupun tertulis, atau kerja sosial serta denda paling banyak Rp100 ribu.
Sedangkan untuk pelaku usaha bisa dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis, pembubaran acara atau kegiatan serta denda paling banyak Rp1 juta, penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.
Ia menambahkan, penegakan hukum protokol kesehatan ini dilakukan oleh tim gabungan yang beranggotakan petugas Satpol-PP, anggota Polres Rejang Lebong, anggota TNI dari Kodim 0409/Rejang Lebong, polisi militer kejaksaan dan Pengadilan Negeri Curup.
"Pelanggaran terhadap protokol kesehatan ini masuk dalam tindak pidana ringan atau tipiring, para pelanggarnya bisa dikenakan denda atau hukuman kerja sosial," terangnya.
Guna mencegah adanya pelanggaran protokol kesehatan, tim gabungan ini rutin melakukan patroli dan razia di pasar maupun tempat keramaian lainnya dengan sasaran masayarakat yang tidak menggunakan masker, maupun mencegah terjadinya kerumunan massa, kemudian melakukan sosialisasi protokol kesehatan 5M dan lainnya.
Rejang Lebong segera berlakukan Perda Protokol Kesehatan
Sabtu, 29 Mei 2021 9:34 WIB 1663