Bengkulu (Antara Bengkulu) - Sebanyak 102 orang narapidana kasus
narkoba di Provinsi Bengkulu diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya
Idul Fitri 1434 Hijriah.
"Napi kasus narkoba yang diusulkan mendapat remisi khusus Lebaran
2013 adalah yang putusan kasusnya sebelum PP nomor 99 tahun 2012
diberlakukan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian
Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Yuspahrudin di Bengkulu, Rabu.
Ia mengatakan setelah surat edaran Menteri Hukum dan HAM nomor 21
tahun 2013 diterbitkan bahwa napi yang kasusnya sudah diputuskan atau
mendapat kekuatan hukum tetap sebelum PP nomor 99 tahun 2012, diusulkan
menerima remisi tanpa syarat "justice colaborator".
Rincian napi narkoba yang diusulkan mendapat remisi khusus Lebaran
yakni dari Lapas Malabero Kota Bengkulu sebanyak 35 orang, Lapas Curup
Rejanglebong sebanyak 51 orang, napi Lapas Argamakmur Bengkulu Utara
sebanyak enam orang dan rumah tahanan Manna, Bengkulu Selatan sebanyak
10 orang.
"Semuanya yang diusulkan ini tidak ada yang bersyarat `justice
colaborator`, semuanya masih menggunakan PP nomor 28," tambahnya.
Sementara jumlah napi yang mendapat remisi khusus Lebaran diluar
kasus narkoba dan korupsi mencapai 802 orang di tiga lembaga
pemasyarakatan dan satu rumah tahanan di Provinsi Bengkulu.
"Remisi khusus pengurangan hukuman sebagian sebanyak 793 orang dan remisi langsung bebas sembilan orang," paparnya.
Ia mengatakan remisi khusus diberikan kepada narapidana yang
beragama Islam dan sudah memenuhi persyaratan yakni berkelakuan baik dan
sudah menjalani hukuman selama enam bulan.
Rincian penerima remisi khusus pengurangan sebagian masa hukuman
yakni dari Lapas Malabero Bengkulu sebanyak 308 orang, Lapas Curup,
Rejanglebong sebanyak 281 orang, Argamakmur sebanyak 116 orang dan Rutan
Manna sebanyak 88 orang.
Sedangkan untuk remisi langsung bebas sebanyak sembilan orang yang
berasal dari Lapas Kota Bengkulu sebanyak empat orang, Lapas Curup tiga
orang dan Lapas Argamakmur sebanyak dua orang.
"Penyerahan remisi akan digelar pada 8 Agustus 2013 di lapas dan rutan masing-masing penerima," ucapnya. (Antara)
102 napi narkoba Bengkulu diusulkan dapat remisi
Rabu, 7 Agustus 2013 16:48 WIB 1682