Medan (ANTARA) - Personel Polsek Delitua menangakap seorang suami SS (30), warga Jalan Selambo Medan Amplas, Sumatera Utara, yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Nur Hasanah (28) dengan menggunakan mangkok stainless.
Kapolsek Delitua Kompol Zulkifli Harahap, Selasa, mengatakan akibat penganiayaan tersebut, wajah korban mengalami mermar.
Ia menyebutkan, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Sidodadi, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Senin (31/5).
Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi di kediaman korban Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, pada Selasa (27/4) sekira pukul 19.00 WIB.Saat itu tersangka mendatangi rumah Hasanah, mengajak tinggal bersama di rumahnya.
"Namun permintaan tersangka ditolak korban, dan balik meminta suaminya itu agar tinggal di rumahnya di Medan Johor," ujarnya.
Zulkifli mengatakan, alasan korban karena baru saja melahirkan, dan meminta nanti pada bulan Agustus 2021 tersangka tinggal dirumahnya.
Tersangka menolak dan emosi lalu menghantamkan mangkok stainless hingga mengenai mata kiri korban mermar.Korban kemudian mengadu ke Mapolsek Delitua.
"Setelah sebulan lebih buron, akhirnya tersangka diringkus di tempat kerjanya kantor pemasaran perumahan Joska Town House Jalan Sidodadi, Kabupaten Deli Serdang.Tersangka mengakui perbuatannya telah memukul istrinya," katanya.
Polisi tangkap suami yang aniaya istri
Rabu, 2 Juni 2021 10:24 WIB 860