Padang Aro (ANTARA) - Polres Solok Selatan, Sumatera Barat mengungkapkan bahwa AY (26), tersangka kekerasan rumah tangga yang menyuruh istrinya berhubungan badan dengan pria lain lalu merekamnya, diduga memiliki kelainan seksual.
"Dari keterangan korban, S, bahwa suaminya sering meminta dirinya melakukan panggilan video seks dengan pria lain. Saat melakukan panggilan video tersebut, AY mengintip dan setelah birahi, ia menggauli istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Dwi Purwanto didampingi Kanit PPA Deni Rahmad di Padang Aro, Senin.
Setelah dikonfirmasi, imbuhnya, AY mengakui keterangan istrinya tersebut.
AY, merupakan tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Solok Selatan pada Senin 10 Mei 2021 di Jorong Gunung Pasir, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Solok Selatan.
Kejadian KDRT itu berawal ketika AY menyuruh istrinya mencari pria lain untuk diajak berhubungan badan dan merekamnya pada Minggu 9 Mei 2021. Video tersebut rencananya dikirim ke situs film porno untuk mendapatkan royalti.
Pada Senin 10 Mei 2021 sekira pukul 04.00 WIB, S mendapatkan pria yang bersedia diajak hubungan badan namun dirinya tidak bisa merekam.
Sekitar pukul 5.00 WIB, S pulang dan bilang ke AY kalau dirinya tidak mendapatkan video tersebut. Tak bisa menahan amarah, AY kemudian menganiaya S, katanya.
Setelah melakukan penganiayan, AY mengajak istri berhubungan badan dan merekamnya dengan menggunakan ponsel. Video tersebut rencananya dijual di situs film porno tersebut.
Belum sempat mendapatkan royalti dari video itu, AY keburu ditangkap polisi.
"Saat AY tidur, S kabur dan melaporkan perilaku suaminya ke tokoh masyarakat. Kemudian tokoh masyarakat itu melaporkan ke polisi," ujarnya.
AY saat ini telah ditahan di Polres Solok Selatan. Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (*)
Seorang pria ditangkap terkait KDRT dan minta istri berhubungan badan dengan orang lain
Senin, 14 Juni 2021 14:25 WIB 2573