Bengkulu (Antara Bengkulu) - Gugatan tujuh calon legislatif DPRD
provinsi dan kabupaten atas daftar calon tetap yang disampaikan ke
Bawaslu, masuk tahap mediasi.
"Materi gugatan tujuh caleg yang menggugat DCT sudah kami plenokan
dan memenuhi kriteria atau diterima untuk ditindaklanjuti ke tahap
mediasi," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap di
Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan tahap mediasi dengan menghadirkan pemohon atau caleg
yang menggugat dan termohon yakni KPU, akan dimulai pada Rabu (4/9).
Mediasi pertama akan menghadirkan dua orang caleg yang menggugat
yakni Sasriponi caleg PDIP dari dapil Seluma dan Lukman Asik dari Partai
Kebangkitan Bangsa untuk DPRD provinsi daerah pemilihan Kota Bengkulu.
Selanjutnya pada Kamis (5/9) akan digelar mediasi terhadap gugatan
tiga caleg yakni Okti Fitriani dari Gerindra untuk caleg DPRD Kabupaten
Seluma, Edi Mufrodi dari PPP untuk caleg DPRD Kabupaten Lebong dan
Zulyan Orbayani dari PDIP untuk caleg DPRD Kota Bengkulu.
Sedangkan pada Jumat (6/9) akan memediasi gugatan dua caleg lainnya
yakni Ali Berti dan Arafik, keduanya dari PPP, masing-masing caleg DPRD
provinsi dari daerah pemilihan Kota Bengkulu dan dapil Rejanglebong dan
Lebong.
Setelah proses mediasi, jika kedua belah pihak tidak menghasilkan
kesepakan, maka proses selanjutnya adalah ajudikasi atau pengadilan
semu.
Dalam tahap penyelesaian sengketa ini, Bawaslu akan menghadirkan saksi dan ahli hukum.
Proses penyelesaian sengketa hingga tahap pengadilan semu diharapkan tuntas pada 18 September 2013.
"Jika hasil ajudikasi juga tidak diterima oleh caleg, maka dapat dilanjutkan ke PT TUN hingga ke kasasi," tambahnya.
Sejumlah caleg yang menggugat DCT saat ditemui di Sekretariat Bawaslu mengatakan siap menjalani proses mediasi tersebut.
"Kami harapkan melalui proses mediasi ada penyelesaian dan kembali
diterima masuk ke DCT," kata Ali Berti, salah seorang caleg yang
menggugat DCT.
Materi gugatan para caleg antara lain berkaitan dengan kasus tindak
pidana korupsi, dan mantan penyeleggara pemilu yang maju sebagai caleg. (Antara)
Gugatan tujuh caleg masuk tahap mediasi
Selasa, 3 September 2013 16:16 WIB 1709