Bengkulu (Antara Bengkulu) - Pakar Hukum dari Universitas Prof Hazairin
(Unihaz) Dr Yanto Supriadi mengatakan, calon anggota legislatif yang
pernah menjalani pidana penjara di bawah lima tahun, berpeluang masuk
dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
"Berdasarkan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013 pasal 5 huruf B yang
menyatakan orang yang pernah dipidana penjara lima tahun, sedangkan
caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ini, pidananya tidak sampai
lima tahun," katanya di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam
persidangan semu atau ajudikasi dua calon anggota legislatif (caleg)
yang menggugat KPU sebab mereka tidak masuk dalam DCT.
Dua caleg yang menjalani sidang ajudikasi yakni atas nama
Sasriponi, caleg PDIP dari Kabupaten Seluma untuk DPRD Provinsi Bengkulu
dan Lukman Asyiek, caleg PKB dari Kota Bengkulu untuk DPRD Provinsi
Bengkulu.
Menurut Yanto, orang yang pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, wajib memenuhi syarat yang bersifat kumulatif.
Syarat kumulatif tersebut yakni telah selesai menjalani pidana
penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran dalam waktu
paling singkat 5 (lima) tahun dan secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik sebagai mantan narapidana.
"Sementara itu para caleg yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi
syarat yang pernah terjerat kasus hukum ini tidak pernah dipidana
penjara 5 tahun sehingga tidak ada masalah bagi mereka," katanya
menjelaskan.
Direktur Pascasarjana Unihaz ini mengatakan ia hanya memberikan
pandangan dalam sengketa tersebut, sedangkan keputusan ada pada Bawaslu.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan
setelah keterangan dari sejumlah saksi ahli, kemungkinan besar para
caleg yang pernah tersangkut kasus hukum bisa lolos.
"Setelah mendengarkan keterangan saksi, termasuk saksi ahli
kemungkinan besar para pemohon yang pernah tersandung kasus hukum dapat
lolos dan masuk DCT," katanya.
Namun, ia mengatakan belum dapat memastikan karena keputusan sidang
ajudikasi akan ditetapkan setelah pleno Bawaslu setelah terlebih dahulu
berkonsultasi dengan Bawaslu RI.
Parsadaan juga menjelaskan jika nanti ada pihak yang tidak puas
dengan keputusan sidang ajudikasi, dapat melakukan upaya hukum lanjutan
yaitu ke PT Tata Usaha Negara.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman usai menghadiri
sidang ajudikasi menjelaskan bahwa dalam sidang perdana ini sudah ada
titik temu antara pihak pemohon maupun termohon.
"Kami akan memberikan jawaban sesuai dengan versi kami, yang disampaikan secara tertulis," katanya.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU akan digelar pada 12 September 2013. (Antara)
Caleg mantan terpidana berpeluang masuk DCT
Selasa, 10 September 2013 16:01 WIB 1153