Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira yang dikonfirmasi, di Medan, Jumat, mengatakan bahwa kasus itu terungkap setelah bayi tersebut ditemukan warga setempat yang selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, petugas kami berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku membuang bayinya karena malu anaknya itu merupakan hasil hubungan gelap dan kekasihnya tidak mau bertanggung jawab.
Ia menjelaskan, pelaku melahirkan bayi itu dengan cara normal di kamar mandi rumahnya. Proses persalinannya pun dilakukan seorang diri.
Selanjutnya pelaku membungkus bayi tersebut dan membuangnya ke jurang, tepatnya di tempat tumpukan sampah.
Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun serta Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sementara bayinya telah kami rawat di Poliklinik PT Bridgestone," ujarnya pula.