Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mendesak kepolisian setempat melakukan pemberantasan terhadap peredaran judi toto gelap atau togel yang beroperasi di Rangkasbitung dan sekitarnya.
"Kami menerima laporan judi togel itu cukup meresahkan masyarakat, " kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Jumat.
Peredaran judi togel tersebut tentu berdampak buruk pada kehidupan sosial dan dapat menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat, terlebih saat ini pandemi COVID-19.
Ia mendesak, kepolisian setempat harus segera melakukan tindakan tegas pemberantasan perjudian tersebut. Sebab, perjudian itu bertentangan dengan hukum negara juga diharamkan menurut ajaran Islam.
Ia menambahkan, perjudian tersebut bukan hanya dilakukan oleh orang usia dewasa saja, tetapi sudah kalangan pelajar dan anak-anak.
Karena itu, MUI Lebak mendesak kepolisian agar menindak tegas siapapun pelaku atau bandar judi togel tersebut. "Kita berharap kepolisian dapat menindaklanjuti pemberantasan judi togel itu, " katanya.
Ajat, warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengatakan peredaran judi togel tersebut diperkirakan sudah berlangsung lama. Jenis judi togel yang beredar itu di antara lain Hongkong (HK), Sidnay dan Singapore.
Untuk kemenangan judi itu, katanya, nantinya bandar yang mengumumkan nomor yang keluar setelah hasil proses pengundian.
"Kami tentu berharap kepolisian menindak tegas pelaku judi, " katanya.
"Kami menerima laporan judi togel itu cukup meresahkan masyarakat, " kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Jumat.
Peredaran judi togel tersebut tentu berdampak buruk pada kehidupan sosial dan dapat menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat, terlebih saat ini pandemi COVID-19.
Ia mendesak, kepolisian setempat harus segera melakukan tindakan tegas pemberantasan perjudian tersebut. Sebab, perjudian itu bertentangan dengan hukum negara juga diharamkan menurut ajaran Islam.
Ia menambahkan, perjudian tersebut bukan hanya dilakukan oleh orang usia dewasa saja, tetapi sudah kalangan pelajar dan anak-anak.
Karena itu, MUI Lebak mendesak kepolisian agar menindak tegas siapapun pelaku atau bandar judi togel tersebut. "Kita berharap kepolisian dapat menindaklanjuti pemberantasan judi togel itu, " katanya.
Ajat, warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengatakan peredaran judi togel tersebut diperkirakan sudah berlangsung lama. Jenis judi togel yang beredar itu di antara lain Hongkong (HK), Sidnay dan Singapore.
Untuk kemenangan judi itu, katanya, nantinya bandar yang mengumumkan nomor yang keluar setelah hasil proses pengundian.
"Kami tentu berharap kepolisian menindak tegas pelaku judi, " katanya.