Bengkulu (Antara Bengkulu) - Kepala Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan Provinsi Bengkulu Sudiro mengatakan ada temuan kerugian
negara dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD
Kabupaten Rejanglebong tahun anggaran 2010 sebesar Rp4,5 miliar.
"Hasil audit investigasi, ada temuan kerugian negara," kata Sudiro kepada wartawan di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan audit investigasi dana perjalanan dinas DPRD
Kabupaten Rejanglebong sesuai permintaan Kejaksaan Negeri Kabupaten
Rejanglebong.
Lembaga yudikatif itu tengah mengusut dugaan korupsi dana perjalaan
dinas anggota DPRD Kabupaten Rejanglebong senilai Rp4,5 miliar.
Terkait kerugian negara dalam kasus itu, Sudiro tidak bersedia
membeberkan angkanya karena sudah menjadi kewenangan penyidik di
Kejaksaan Negeri untuk mengeksposnya, ujarnya.
Modus anggota DPRD, kata dia, tidak melakukan perjalanan dinas, namun dananya tetap diambil.
Selain itu, ada juga anggota DPRD yang berangkat perjalanan dinas, namun hanya beberapa hari, tapi dalam laporan berbeda.
"Misalnya hanya berangkat dua hari, padahal dilaporkan selama lima hari," tambahnya.
Ia mengatakan terdapat sekitar 600 transaksi dengan berbagai persoalan yang dianggap mencurigakan.
Audit yang diminta Kejaksaan Negeri Rejanglebong tersebut sudah dilakukan sejak 2012.
"Memang cukup lama karena ada maskapai penerbangan yang sudah tutup serta kendala lainnya," katanya.
Sudiro menambahkan hasil audit tersebut dalam waktu dekat akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rejanglebong.
Sebelumnya anggota DPRD Kabupaten Rejanglebong Erpensi mendatangi
Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaporkan dugaan korupsi perjalanan
dinas tahun anggaran 2013 sebesar Rp420 juta.
"Kami melaporkan ketua dan wakil ketua satu DPRD Rejanglebong yang
membuat perjalanan dinas fiktif dengan dana sebesar Rp420 juta," kata
Erpensi.
Ia mengatakan dugaan korupsi perjalanan dinas tahun anggaran 2013
tersebut akan menambah deretan panjang dugaan korupsi anggota DPRD
Rejanglebong karena anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2010 tengah
diusut Kejaksaan Negeri setempat. (Antara)
"Ada kerugian perjalanan dinas DPRD Rejanglebong"
Jumat, 11 Oktober 2013 19:06 WIB 1726