Mukomuko (Antara Bengkulu) - Kementerian Kehutanan melalui Pusat
Pengendalian Pembangunan Kehutanan menolak melepaskan kawasan hutan yang
berbatasan lansung dengan 20 desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi
Bengkulu.
"Sebanyak 20 desa di Mukomuko yang berbatasan dengan kawasan hutan
produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT), namun Pusat
Pengendalian Pembangunan Kehutanan tidak setuju untuk melepaskan hutan
dekat dengan desa tersebut," kata Kabid Kehutanan Dinas Pertanian,
Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Wahyu Hidayat,
di Mukomuko, Minggu.
Ia mengatakan, Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan tidak
merekomendasikan kawasan hutan yang dekat dengan 20 desa di daerah itu
diserahkan kepada warga di desa tersebut untuk menjaga tidak terjadi
perambahan dan penanaman sawit di hutan tersebut.
Meskipun, kata dia, Pusat Pengendalian Pembangunan Kehutanan
mengetahui jika dalam kawasan hutan dekat 20 desa itu telah digarap oleh
warga setempat karena jaraknya sangat dekat.
"Kalau desanya dekat dengan kawasan otomatis warganya menggarap lahan di sekitar itu," ujarnya lagi.
Ia menerangkan, khusus warga baik di 20 desa tersebut termasuk juga
di lokasi lain yang terlanjur menggarap kawasan hutan diprioritaskan
untuk menerima program hutan kemasyarakatan.
"Kalau individu yang menanam dalam kawasan hutan dalam luas besar
yang tidak diizinkan dan harus menghentikan aktivitasnya, kecuali warga
yang telah membeli lahan dalam kawasan dengan luas dua hektare akan
masuk dalam program hutan kemasyarakatan," ujarnya.
Sementara kata dia, kawasan hutan yang kemungkinan disetujui untuk
dilepaskan yakni yang telah berdiri desa definitif di daerah itu yakni
Desa Sendang Mulya dan sebelumnya pun sudah dilepaskan hutan yang di
dalamnya berdiri Desa Sido Mulyo.
"Kami sekarang sedang mengajukan usulan permohonan ke Kemenhut
untuk pelepasan kawasan hutan yang telah berdiri Desa Sendang Mulya,"
ujarnya lagi. (Antara)
Kemenhut tolak lepaskan hutan di sekitar 20 desa
Minggu, 13 Oktober 2013 18:41 WIB 2165