Vonis terhadap terhukum itu dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dengan 10 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara, diketuai Jonner Manik dalam amar putusannya juga menghukum Siahaan dengan denda senilai Rp 100 juta atau subsider empat bulan kurungan penjara.
Selain itu, RE Siahaan diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar. Apabila terhukum tidak dapat memenuhinya, maka dihukum kurungan empat tahun.
Terhukum dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie di Pengadilan Tipikor Medan, menyebutkan perbuatan korupsi tersebut terjadi pada Februari dan Maret tahun 2007.
Terdakwa memanggil Bonatua Lubis selaku kepala satuan kerja dan Erwin Simanjuntak pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Pematang Siantar.
Kemudian terdakwa memerintahkan dalam pelaksanaan pekerjaan swakelola dilakukan pemotongan anggaran sebesar 40 persen yang akan digunakan untuk kepentingan RE Siahaan.
Berdasarkan perintah terdakwa, Bonatua Lubis mengumpulkan PPK pada Dinas PU Kota Pematang Siantar, yakni Holder Siahaan selaku PPK Program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan dan PPK Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan/Perkotaan. Â (T.M034/ANT)