Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan uangnya di bank konvensional ataupun bank syariah yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
"Nilai simpanan yang dijamin LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008. Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Hal itu juga disampaikan Bamsoet saat menerima kunjungan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa.
Bamsoet menjelaskan LPS menjamin simpanan nasabah yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, giro wadiah, tabungan wadiah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
"Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir menabung di bank. Selain dijamin keamanannya, tabungan masyarakat di bank juga bisa digunakan oleh bank untuk membiayai berbagai proyek pembangunan nasional yang berkontribusi bagi kemajuan bangsa," jelas Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, per Juli 2021, LPS mencatat kenaikan jumlah rekening simpanan nasabah mencapai 12,6 persen atau naik sebanyak 40.251.228 rekening year-on-year (yoy) menjadi 359.949.911 rekening. Data ini berdasarkan pada distribusi simpanan per Juli 2021 pada 107 bank umum yang terdiri dari 95 bank umum konvensional dan 12 bank umum syariah.
Dari sisi nominal kata Bamsoet, simpanan nasabah naik sekitar Rp650 triliun sekitar 10,18 persen secara year-on-year (yoy) dari Rp6.388 triliun per Juli 2020 menjadi Rp7.038 triliun per Juli 2021. Distribusi kenaikan simpanan nasabah year-on-year (yoy) terpantau cukup merata. Per Juli 2021, semua kategori (tier) simpanan mengalami pertumbuhan positif. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada tier dengan saldo rekening di atas Rp 5 miliar. Hal ini menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan nasional.
Bamsoet juga menyatakan dukungan untuk kebijakan LPS dalam menurunkan tingkat bunga penjaminan LPS bagi bank umum dan BPR masing masing sebesar 50 bps untuk rupiah dan 25 bps untuk simpanan valas di bank umum. Langkah itu diambil dengan mempertimbangkan arah suku bunga pasar yang menurun, kondisi makro ekonomi dan SSK yang terkendali, serta prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.
"Kebijakan tersebut sangat membantu pemerintah dan masyarakat dalam memulihkan perekonomian akibat dampak pandemi COVID-19," kata Bamsoet menegaskan.
Ketua MPR minta masyarakat tidak takut simpan uang di bank
Kamis, 14 Oktober 2021 20:14 WIB 1096