Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan mengecek sejumlah tambang galian C pasir dan batu di Kecamatan XIV Koto yang masih beroperasi tanpa izin.
"Kami mendapat laporan masih ada tambang galian C pasir dan batu di wilayah ini yang beroperasi tanpa izin, kami segera ke lapangan untuk memastikan kebenarannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, M Rizon, di Mukomuko, Sabtu.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko menerima laporan masih ada satu-dua tambang dari sebanyak 11 tambang galian C pasir dan batu di wilayah Kecamatan XIV Koto yang masih melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.
Padahal Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya telah menghentikan aktivitas delapan usaha tambang galian C pasir dan batu yang tidak berizin atau ilegal di Kecamatan XIV Koto.
Ia mengatakan, semua pemilik usaha pertambangan galian C pasir dan batu di kecamatan tersebut telah bertanda tangan, setuju berhenti sementara sampai mereka mendapat izin.
"Kami minta pemilik usaha pertambangan galian C pasir dan batu tersebut mengurus izin usaha pertambangan di wilayahnya," ujarnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko sebelumnya melakukan pengecekan untuk memastikan galian C pasir dan batu yang berizin dan ilegal di wilayah Kecamatan XIV Koto.
Ia menyebutkan, dari hasil pengecekan tersebut terdapat 11 tambang galian C pasir dan batu di wilayah tersebut yang tidak berizin atau ada izinnya tetapi sudah tidak berlaku lagi.
Namun dari sebanyak 11 tambang galian C pasir dan batu tersebut, katanya, sebanyak tiga tambang galian C pasir dan batu ilegal yang tidak melakukan aktivitas, sedangkan delapan tambang galian C pasir dan batu masih beraktivitas.
Ia mengatakan, selanjutnya semua tambang galian C pasir dan batu ilegal di wilayah tersebut terhitung berhenti atau tidak melakukan aktivitasnya sejak dua Minggu yang lalu. ***3***