Bengkulu (Antara Bengkulu) - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah
menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu pada tahun 2014
sebesar Rp1.350.000 per bulan atau naik sebesar Rp150 ribu dari UMP
2013.
"Baru saja ditandatangani Gubernur. Angka UMP pada 2014 ditetapkan
sebesar Rp1.350.000 per bulan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Bengkulu Septemilian kepada wartawan di Bengkulu,
Kamis.
Ia mengatakan keputusan UMP pada 2014 tertuang dalam Surat
Keputusan Gubernur nomor Z.456.XIV tahun 2013 tentang Upah Minimum
Provinsi Bengkulu Tahun 2014.
Keputusan tersebut segera dikirim ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten dan kota pada Jumat (1/11).
"Selanjutnya dinas kabupaten dan kota akan menyosialisasikan ke
perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah masing-masing," tambahnya.
Sosialisasi ke perusahaan-perusahaan kata dia segera dilaksanakan
sehingga penerapan UMP baru per 1 Januari 2014 berlaku efektif.
Septemilian mengatakan nilai UMP yang ditetapkan Gubernur tersebut
sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan dimana nilai UMP meningkat sebesar
9,02 persen dari UMP pada 2013.
"Kami harapkan tidak ada lagi protes dari pekerja karena angka ini
sudah ditengah-tengah antara tuntutan pekerja dan pengusaha," katanya.
Biasanya, kata dia, angka yang akan diputuskan Gubernur Bengkulu
adalah angka tengah sebab SPSI mengusulkan Rp1,4 juta sedangkan Apindo
berkisar Rp1,3 juta.
Sedangkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Provinsi
Bengkulu ditetapkan angka tertinggi di Kabupaten Mukomuko sebesar Rp1,4
juta dan terendah di Kabupaten Rejanglebong Rp1,2 juta per bulan.
Menanggapi hal ini Ketua SPSI Kabupaten Bengkulu Tengah, Edi
Haryono mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur Bengkulu Junaidi
Hamsyah yang menetapkan UMP Rp1,35 juta per bulan.
"Kami menyesalkan proses penetapan UMP ini yang tidak sesuai
prosedur, karena survei KHL hanya dilakukan dua kali dan itu pun sebelum
kenaikan harga BBM," katanya.
Menurutnya, tidak menjadi persoalan angka UMP kecil, asalkan proses penetapannya sesuai aturan.
Dalam aturan Perundang-undangan kata dia, survei KHL seyogyanya dilaksanakan minimal 10 kali dalam setahun.
"Sedangkan di Bengkulu hanya dua kali yaitu Mei dan Juni 2013,
sebelum terjadi kenaikan BBM, seharusnya minimal sekali survei lagi
setelah BBM naik," katanya menjelaskan.
Para pekerja, kata dia, menuntut upah Rp1,5 juta per bulan dan akan
menggelar unjuk rasa ke Kantor Gubernur mendesak kenaikan angka UMP
tersebut. (Antara)
Gubernur tetapkan UMP Bengkulu Rp1,35 juta
Kamis, 31 Oktober 2013 15:44 WIB 3742