Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera memberlakukan pengenaan biaya retribusi pada objek wisata Danau Nibung di daerah ini.
“Bulan ini kami akan panggil seluruh pedagang dan pemilik usaha di dalam lokasi Danau Nibung untuk memastikan kesanggupan mereka membayar retribusi dan sewa kios," kata Kabid Pariwisata Dinas Pariwisata, Kepemudaan, Olahraga Kabupaten Mukomuko Rizkan di Mukomuko, Kamis.
Kabupaten Mukomuko sudah memiliki Perda Nomor 20 tahun 2011 tentang tempat rekreasi dan olahraga untuk memberlakukan pengenaan biaya retribusi pada objek wisata di daerah ini.
Ia mengatakan, pihaknya memanggil semua pedagang dan pemilik usaha seperti permainan anak karena diduga mereka keberatan membayar retribusi dan sewa kios.
Menurutnya, pemilik usaha dalam lokasi objek wisata Danau Nibung di daerah ini keberatan karena omset atau penjualannya menurun drastis sejak COVID-19, selain itu tempat usahanya ramai hanya delapan hari dalam satu bulan.
Menurutnya, pemilik usaha dalam lokasi objek wisata Danau Nibung di daerah ini keberatan karena omset atau penjualannya menurun drastis sejak COVID-19, selain itu tempat usahanya ramai hanya delapan hari dalam satu bulan.
"Tempat usahanya ramai setiap hari Sabtu dan Minggu sedangkan pada hari lain objek wisata sepi pengunjung," ujarnya.
Kendati demikian, katanya, pedagang dan pelaku usaha dalam lokasi objek wisata Danau Nibung tetap harus menunaikan kewajiban membayar sewa kios dan retribusi lainnya.
Terkait dengan besaran retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung di daerah ini, ia mengatakan, masih menggunakan Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga.
Peraturan daerah tersebut mengatur biaya retribusi masuk ke dalam lokasi objek wisata Danau Nibung sebesar Rp2.000 per orang, sedangkan uang parkir kendaraan sepeda motor sebesar Rp2.000 dan mobil Rp3.000.
Pemerintah setempat tahun 2021 akan memperoleh sumber pendapatan baru dari sektor pariwisata, yakni sewa los untuk pedagang dan retribusi masuk dalam lokasi objek wisata Danau Nibung.
Ia mengatakan telah mengusulkan target pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pariwisata dan olahraga di daerah ini, yakni sebesar Rp50 juta.