Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menyebutkan ada empat kelompok tani di daerah setempat mendapatkan program pengembangan tanaman cabai merah dari pemerintah pusat.
"Empat kelompok tani sebelumnya menerima bantuan benih cabai unggul, kini menerima bantuan mulsa dari pemerintah pusat," kata Pelaksana Tugas Kasi Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Sugiyanto dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.
Lahan pertanian seluas 20 hektare milik empat kelompok di daerah ini yang diusulkan sebagai calon penerima bantuan benih cabai merah unggul dan sarana produksi dari pemerintah pusat tahun ini.
Ia mengatakan, karena kelompok tani telah menerima bantuan benih cabai merah dan mulsa sebanyak 36 rol sehingga kelompok tani sudah bisa melakukan pengolahan tanah dan penyemaian benih cabai merah.
Selanjutnya, katanya, empat kelompok tani menunggu penyaluran bantuan pupuk organik cair dan NPK untuk melanjutkan kegiatan penanaman tanaman cabai merah.
Sebanyak empat kelompok tani yang menerima bantuan benih cabai merah dan sarana produksi tersebar di Kecamatan Teramang Jaya seluas lima hektare, lima hektare di Kecamatan Teras Terunjam, lima hektare di Kecamatan Lubuk Pinang, dan lima hektare di Kecamatan XIV Koto.
Sebanyak empat kelompok tani yang diusulkan sebagai calon penerima bantuan ini adalah kelompok tani yang sudah terbiasa melakukan kegiatan penanaman tanaman holtikultura di daerah ini.
Menurutnya, bantuan benih cabai merah unggul dan sarana produksi dari pemerintah pusat ini untuk pengembangan tanaman cabai merah di daerah ini.
Ia berharap empat kelompok tani yang ditetapkan sebagai penerima bantuan benih cabai merah beserta sarana produksi oleh pemerintah pusat mendapatkan bantuan tersebut dalam tahun ini.
"Kita berharap kelompok tani mendapatkan bantuan tersebut untuk pengembangan tanaman cabai merah di daerah ini," ujarnya pula.
Sementara itu, petani di daerah ini tahun 2020 batal mendapatkan bantuan untuk pengembangan tanaman cabai merah karena diduga adanya pengurangan anggaran untuk kegiatan ini dari pemerintah pusat.