Mukomuko (Antara) - Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mulai menertibkan semua usaha galian C batu dan pasir yang tidak memiliki izin operasi di daerah itu.
"Peringatan sudah disampaikan agar pemilik usaha galian C mengurus izin setelah itu akan dilakukan penertiban," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Reskrim Iptu Dauglas Mahendrajaya, di Mukomuko, Selasa.
Ia memastikan, secepatnya akan melakukan pengecekan dan pemeriksaan izin usaha galian C di daerah itu.
Ia menjelaskan, penertiban usaha galian C ilegal itu sama sekali tidak tidak mempunyai izin operasional, termasuk izin usaha itu yang telah habis masa berlakunya tetapi tetap beroperasi.
"Usaha galian C seperti itu yang harus ditertibkan karena tidak memberikan kontribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD), selain aktivitasnya tanpa pengawasan dari dinas terkait," katanya.
Ditanya jumlah usaha galian C ilegal yang akan ditertibkan di daerah itu, ia mengatakan, belum tahu karena belum menurunkan tim untuk memeriksa dan semua galian C.
Ia menambahkan, setelah personelnya turun, maka baru dapat diketahui galian C ilegal dan resmi di daerah itu.
Ia menerangkan, sebelumnya polisi belum turun untuk menertibkan galian C ilegal di daerah itu karena Personel Polres setempat sedang fokus mendampingi ahli yang memeriksa fisik RSUD.
Setelah ini, kita akan turun menertibkan dan menutup galian C ilegal," kata dia.
