Bengkulu, (Antara) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkapkan bahwa telah menangani sebanyak 34 kasus tindak pidana korupsi di daerah itu selama bulan Januari hingga November 2013.
"Yang ditangani baik di Kejati Bengkulu maupun di Kejari, berjumlah 34 kasus, yang sampai proses penyidikan sebanyak 23 kasus," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Chanifuddin, di Bengkulu, Senin.
Dia mengatakan sebanyak 15 kasus tindak pidana korupsi ditangani oleh Kejati Bengkulu, dan 7 kasus telan memasuki tahap penyidikan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, Kejari Bengkulu menangani kasus tindak pidana korupsi, Kejari Curup 3 kasus, Kejari Arga Makmur, 1 kasus, Kejari Manna 3 kasus, Kejari Tais 1 kasus, Kejari Bintuhan 2 Kasus Kejari Tubei 1 kasus, Kejari Kepahiang 3 kasus.
"Ada yang masih proses penyelidikan dan ada juga yang sudah memasuki tahap penyidikan," kata dia.
Dari penanganan 34 kasus tersebut, diantaranya mampu menyelamatkan negara dari kerugian yakni sebesar 1,29 miliar rupiah.
"kerugian yang diselamatkan yakni dari Tahap Dik pengadaan lampu jalan 414 Juta, tahap Dik pabrik semen 305 juta, Pembangunan jalan Kabupaten Bengkulu Utara 473 juta, dan pembangunan puskesmas 104 juta," kata Chanifuddin.
Dia mengungkapkan penanganan kasus pidana korupsi tersebut saat menerima mahasiswa yang menggelar orasi memperingati hari anti korupsi se dunia dengan meminta Kejati Bengkulu serius menuntaskan penanganan kasus korupsi di daerah itu.
***2***
Kejati Bengkulu Tangani 34 Kasus Korupsi
Senin, 9 Desember 2013 23:19 WIB 1292