Kepala Kejati Bengkulu, Agnes Triani mengatakan bahwa keberhasilan Kejati Bengkulu tidak hanya pada tindak pidana khusus.tetapi juga berhasil pada tangkap buronan yang dilakukan bidang Intelijen, bidang tindak pidana umum, bidang tata usaha serta bidang pengawasan.
"Tidak hanya menghukum tetapi kami juga berhasil memulihkan keuangan negara berhasil disita," kata Agnes di Bengkulu, Sabtu.
Selama 2021, pihaknya telah menangani 10 kasus mafia tanah dengan total tersangka sebanyak 13 terdakwa, sebab pihaknya fokus melakukan penanganan perkara tindak pidana mafia tanah.
Kemudian pada tahap penanganan tindak pidana mafia tanah tersebut yang telah di eksekusi sebanyak 5 kasus dengan upaya hukum atau kasasi 1 kasus.
Serta yang masih dalam proses sebanyak 7 kasus, sedangkan untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi 2021 di wilayah hukum Kejati Bengkulu yang masuk dalam tahapan penyelidikan sekitar 30 perkara.
"Dalam penyidikan sebanyak 29 perkara dengan tuntutan 54 perkara," ujarnya.