Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sabtu pagi sekitar pukul 05.00 WIB, mengamankan satu unit mobil truk dengan muatan empat meter kubik kayu jenis campuran ilegal atau tanpa memiliki dokumen resmi.
"Barang bukti berupa mobil truk nomor polisi BA 9051 BU bermuatan kayu tanpa dokumen serta tiga orang supir, pemilik, dan kernet telah diamankan di kantor polisi," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Ipuh Iptu AA Gede Sitepu S. Ik di Mukomuko, Sabtu.
Tiga orang tersebut yakni supir mobil truk berinisial El (21), pemilik kayu Zmr (25), dan pelaku lainnya Dmt (25).
Ia mengatakan, satu unit mobil truk muatan kayu tanpa dokumen lengkap dan tiga orang yang diduga sebagai pelaku itu ditangkap oleh anggota kepolisian sektor setempat di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Air Rami.
Ketiganya ditangkap tengah mengendarai mobil truk muatan kayu tanpa dokumen dari hasil operasi yang dilakukan pihak kepolisian dan laporan dari masyarakat.
Selanjutnya, mobil dan kayu tanpa dokumen itu untuk sementara diamankan di markas kepolisian setempat sambil dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap ketiganya dan asal usul kayu tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan, sebelum mobil dan ketiga pelaku diserahkan oleh polisi perlu dilakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas administrasi pemeriksaan. (fto)
Polisi tahan mobil bermuatan kayu ilegal
Sabtu, 17 Maret 2012 18:16 WIB 1994