Jakarta (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menyita aset adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan, yang menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sekarang sedang dalam tahap penelusuran aset. Kemungkinan penyitaan aset akan dilakukan dalam waktu dekat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis.
Namun Johan belum bisa memastikan waktu pasti dari penyitaan tersangka TPPU tersebut.
Sementara itu, KPK telah memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan Wawan yang menjadi tersangka TPPU.
Beberapa nama itu seperti Manajer Keuangan Mabua Harley Davidson Teddy dan Direktur Tanda Motor Ali Muhammad. Saksi-saksi tersebut merupakan salah satu upaya KPK dalam menelusuri aset dari Wawan.
Sebelumnya, KPK menetapkan adik kandung Ratu Atut itu sebagai tersangka TPPU setelah menjadi tersangka suap dalam Pilkada Lebak, Banten dan korupsi alat kesehatan Tangerang Selatan dan Banten.
Penetapan status tersangka TPPU itu merupakan pengembangan penyidikan oleh KPK.
Untuk TPPU, Wawan dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
KPK belum sita aset adik Ratu Atut
Jumat, 24 Januari 2014 11:45 WIB 1116