Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Pemprov Bengkulu belum menyetujui langkah eksekusi yang akan dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam setempat terhadap 77 kepala keluarga di kawasan Cagar Alam Dusun Besar karena dasar hukumnya belum jelas.
"Kita mau berkoordinasi dengan tim yang sudah dibentuk dan DPRD supaya mantap dasar hukumnya, bila perlu kita buat peraturan daerah (Perda)," kata Asisten I Pemprov Bengkulu Sumardi, Minggu.
Ia mengatakan masalah sengketa kawasan cagar alam Dusun Besar (CADB) Kota Bengkulu sedang dibahas oleh tim ad Hoc agar tidak ada pihak yang dirugikan saat proses eksekusi nanti.
"Intinya menunggu tim bekerja dan kami akan berkoordinasi dengan DPRD," katanya.
Sementara itu, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bengkulu mengatakan pihaknya menargetkan pada 2012 akan mengeksekusi para perambah dalam kawasan CADB karena wilayah itu akan dihijaukan kembali.
Mestinya ekskusi itu dilakukan tahun lalu, namun menemui hambatan dari tim Pemprov Bengkulu sehingga jadwalnya diundur hingga 2012.
"Kawasan hutan CADB itu seluas sekitar 577 hektare namun saat ini tinggal 25 persen yang utuh, sedangkan sisanya sudah dirambah dan sebagian besar dijadikan kebun kelapa sawit," katanya.
Ia berharap puluhan perambah di wilayah itu meninggalkan lokasi dengan kesadaran sendiri dan tidak melalui ekskusi. Bila melalui eksekusi pohon kelapa sawit perambah itu akan ditebangi oleh tim terpadu dan kesannya tidak baik.
"Kami tidak mungkin membiarkan pelanggaran. Nanti saya yang justru ditangkap polisi bila membiarkan
pelanggaran," katanya. (man)
Eksekusi 77 KK di cagar alam belum tepat
Minggu, 18 Maret 2012 10:22 WIB 1754
.....Kita mau berkoordinasi dengan tim yang sudah dibentuk dan DPRD supaya mantap dasar hukumnya, bila perlu kita buat peraturan daerah (Perda).....